Mohon tunggu...
KKM 64 Untirta
KKM 64 Untirta Mohon Tunggu... Jurnalis - Kuliah Kerja Mahasiswa

Kelompok 64 KKM untirta di Desa Cempaka Kabupaten Lebak 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKM Untirta Kelompok 64 Desa Cempaka: Workshop "Pelatihan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Sebagai Upaya Penataan Hukum di Desa"

12 Februari 2022   21:45 Diperbarui: 12 Februari 2022   21:53 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan teknik pembentukan Peraturan Desa di Balai Desa Cempaka Kab. Lebak-Banten, dokpri

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat Desa Cempaka (Pemerintah Desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara partisipatif, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa.

Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah Desa Cempaka dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing. Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) harus sesuai dengan teknik dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa, seringkali Perdes diabaikan dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan di desa, sehingga disusun tidak berdasarkan pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation), dan bahkan banyak desa yang tidak memiliki perdes. Urgensi Perdes adalah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Perdes sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan telah diakui eksistensinya, karena telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun