Serang -- Selasa, 27 Agustus 2024 bertempat di Posko Kelompok 05 KKM Universitas Bina Bangsa, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan dan Kesehatan, yang merupakan kolaborasi antara Dosen dan Mahasiswa. Yang juga sebagai salah satu salah satu Implementasi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian kepada Masyarakat. Pada kegiatan tersebut salah satunya adalah dengan mengirimkan narasumber dalam kegiatan sosialisasi, yakni Ibu Desty Endrawati Subroto., M.Pd sebagai Narasumber pertama dengan Tema Sosialisai Bijak dalam Bermedia Sosial; Ibu Ns. Rastia Ningsih., M.Tr.Kep sebagai Narasumber kedua dengan Tema Bijak dalam mengelola sampah dan Ibu Ns. Riki Ukhtul Fitri., S.Kep., M.Kep sebagai Narasumber ketiga dengan Tema Waspada Demam Berdarah.
Kegiatan Sosialisasi Pendidikan dan Kesehatan pada warga Kp. Nangka Bugang di Kelurahan Pasuluhan adalah kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKM Kelompok 5 Kelurahan Pasuluhan dan Ibu Kader PKK Kelurahan Pasuluhan.
Narasumber Pertama yakni Ibu Desty; menyampaikan bahwa Pada era digital saat ini, akses internet sangat mudah kita dapatkan. Hanya bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman. Dimana kita dapat mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun berada. Sebuah perusahaan riset dan pemasaran yang berasal dari Singapura, We Are Social, menyatakan bahwa sejak Januari 2014 pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 72,7 juta orang, dan hampir sebanyak 98% memiliki akun media sosial. Hal ini membuktikan bahwa dunia maya telah memiliki tempat khusus dalam keseharian kita.
Jarimu, Harimaumu
Pernahkah Anda menemui status seorang teman di Facebook yang berisi curhatan atau keluh kesah? Atau yang lebih parah lagi, status seseorang yang berisi sumpah serapah dan hujatan kasar.
Mengapa seseorang lebih mudah mengekspresikan perasaannya lewat media sosial? Bahkan orang yang bersifat pendiam di dunia nyata bisa menjadi pribadi yang bertolak belakang di media sosial. Hal ini disinyalir karena sifat online dari dunia maya yang tidak mengharuskan penggunanya bertatap muka, sehingga pengguna media sosial lebih berani untuk berbicara atau berkomentar. Karena keleluasaan yang ditawarkan, membuat pengguna media sosial sering melupakan etika komunikasi, bahkan pada kasus-kasus tertentu dapat berkembang ke arah katagori kejahatan.
Sama halnya dengan komunikasi di ranah publik dunia nyata, pada media sosial pun riskan menimbulkan konflik. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.
Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum.
Ada beberapa tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.