Mendidik itu berbeda dengan mengajar. Menurut Coser at all dalam Hasbullah (2009:9) mengungkapkan “Education is the deliberate, formal transfer of knowledge, skill and values from person to another”. Sementara Webster dalam Hasbullah (2009:9) juga mengungkapkan “Education is the process of training and developing the knowledge, skill, mind, character etc especially by formal schooling”. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa mendidik merupakan sebuah komitmen untuk membentuk karakter penerus bangsa yang kuat, baik secara moral maupun intelektual. Profesi pendidik merupakan idam-idamanku sewaktu kuliah di samping menjadi jurnalis. Tetapi jika ada kesempatan untuk mendidik dengan menjadi guru lebih terbuka lebar, maka akan kulakukan. Keinginanku dikabulkan oleh Tuhan YME. Setelah lulus kuliah aku mendapatkan sebuah informasi mengenai SM-3T.
Bagiku SM-3T merupakan suatu pengabdian bagi kita kamu muda untuk mencerdaskan bangsa. Awalnya aku tidak tahu mengenai program ini. Program SM-3T ini dimulai tahun 2011 dan akan berlanjut selama kurang lebih hingga 2015, dimana saat ini sudah memasuki angkatan 5 tahun 2015. Program SM-3T merupakan bagian dari program “Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia”. Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T. Dasar kebijakan mengacu pada UU dan PP diantaranya:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
7. Akademik dan Kompetensi Konselor.
8. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
9. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.