Mohon tunggu...
Tulus Ariyanto
Tulus Ariyanto Mohon Tunggu... Guru bahasa Indonesia -

Saya adalah lulusan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia Universitas IndraPrasta PGRI tahun 2012. Saya menyukai dunia pendidikan dan jurnalistik, hal ini membuat saya mengikuti program SM-3T dan ditempatkan di Kab. Kepl. Talaud, Sulawesi Utara tahun 2013-2014. Saat ini saya mengikuti PPG di UNJ mulai maret 2015 hingga februari 2016. Saya juga pernah menjadi penyiar di radio online www.djwirya.com Dan berikut ini blog milik saya tulusariyanto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mentari di Utara Indonesia

8 Maret 2016   22:47 Diperbarui: 8 Maret 2016   22:57 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendidik itu berbeda dengan mengajar. Menurut Coser at all dalam Hasbullah (2009:9) mengungkapkan “Education is the deliberate, formal transfer of knowledge, skill and values from person to another”. Sementara Webster dalam Hasbullah (2009:9) juga mengungkapkan “Education is the process of training and developing the knowledge, skill, mind, character etc especially by formal schooling”. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa  mendidik merupakan sebuah komitmen untuk membentuk karakter penerus bangsa yang kuat, baik secara moral maupun intelektual. Profesi pendidik merupakan idam-idamanku sewaktu kuliah di samping menjadi jurnalis. Tetapi jika ada kesempatan untuk mendidik dengan menjadi guru lebih terbuka lebar, maka akan kulakukan. Keinginanku dikabulkan oleh Tuhan YME. Setelah lulus kuliah aku mendapatkan sebuah informasi mengenai SM-3T.

Bagiku SM-3T merupakan suatu pengabdian bagi kita kamu muda untuk mencerdaskan bangsa. Awalnya aku tidak tahu mengenai program ini. Program SM-3T ini dimulai tahun 2011 dan akan berlanjut selama kurang lebih hingga 2015, dimana saat ini sudah memasuki angkatan 5 tahun 2015. Program SM-3T merupakan bagian dari program “Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia”. Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T. Dasar kebijakan mengacu pada UU dan PP diantaranya:

1.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.      PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

5.      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

6.      Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi

7.      Akademik dan Kompetensi Konselor.

8.      Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

9.      Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun