Mohon tunggu...
Kita Setara
Kita Setara Mohon Tunggu... -

Fatherhood kitasetara.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mau Dibawa ke Mana Penanggulangan AIDS di Indonesia di Masa Mendatang?

3 Maret 2017   11:53 Diperbarui: 3 Maret 2017   12:13 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ironis, di saat posisi KPAN yang kuat masih sangat dibutuhkan untuk terus mengawal pelaksanaan program penanggulangan AIDS di Indonesia, ia justru akan dibubarkan melalui Perpres 124 Tahun 2016.

Sejak diakui keberadaannya oleh WHO pada tahun 1981, hingga kini, AIDS disebut telah merenggut lebih dari 25 juta jiwa. Fakta itu membuat AIDS menjadi salah satu epidemik global yang paling menghancurkan. AIDS menjadi masalah multinasional yang amat serius.

Di Indonesia, kasus pertama AIDS ditemukan tahun 1987. Di masa akhir 80-an tersebut, peningkatan infeksi AIDS terbilang lambat, sehingga belum ada tindakan penanggulangan yang cukup serius dari pemerintah. Barulah pada masa awal dan pertengahan tahun 90-an, terjadi peningkatan yang cukup tajam dalam penularan infeksi AIDS (sebagian besar disebabkan oleh penggunaan napza suntik) yang kemudian memaksa pemerintah untuk bergerak cepat membentuk lembaga khusus yang mengurusi masalah AIDS.

Pada bulan Mei 1994, dibentuklah Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melalui Keputusan Presiden 36/1994. Tujuan dasar dibentuknya KPAN ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS.

Hanya saja, sebagai sebuah komisi yang bertugas dalam upaya penanggulangan AIDS, peran KPAN saat itu boleh dibilang belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah upaya penanggulangan yang masih sangat terbatas dan hanya terfokus di sektor kesehatan, pembiayaan yang masih terbatas, sampai masalah SDM yang dinilai masih memiliki keterbatasan kapasitas dan kompetensi.

Di rentang pertengahan tahun 90-an sampai pertengahan tahun 2000-an, peningkatan infeksi AIDS semakin masif. Pada tahun 1993 di kalangan pengguna napza suntik, hanya 1 orang yang diketahui positif HIV (di Jakarta), pada bulan Maret 2002, sudah dilaporkan 116 kasus AIDS karena penggunaan napza suntik di 6 provinsi. Pada akhir tahun 2004 dilaporkan 2.682 orang dengan AIDS dari 25 provinsi (kumulatif), diantaranya: 1844 adalah ODHA baru: 649 orang stadium HIV dan 1.195 AIDS baru. Sebanyak 824 orang (68,95% dari AIDS yang baru dilaporkan) adalah akibat penggunaan napza suntik.

Hal ini kemudian membuat desakan atas penguatan peran KPAN semakin besar.

Bulan Juli 2006, keluarlah Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Perpres ini mengatur tentang perubahan dalam status, keanggotaan maupun tata kerja KPAN. Boleh dibilang, Perpres 75/ 2006 menjadi tonggak lahirnya KPAN yang lebih baru, yang mana tugasnya adalah meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi.

Perpres 75/2006 membuat kerja KPAN lebih intensif, komprehensif dan terkoordinasi dengan sangat baik. Sebab selain membawa penguatan tupoksi KPAN, Perpres ini juga menguatkan fungsi sekretariat KPAN, yang tidak hanya untuk mendukung tim pelaksana KPAN, namun juga memiliki peran kunci dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan fasilitasi seluruh sektor terkait, baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kota/ Kabupaten.

SELAMA RENTANG WAKTU SEMBILAN TAHUN LEBIH SEJAK PERPRES 75/2006 DITEKEN, KPAN SUDAH MELAHIRKAN BANYAK PERAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN AIDS.

Penguatan kerja KPAN ini juga terlihat pada kenaikan jumlah kebijakan yang berhasil diterbitkan. Di tahun 2007 misalnya, jumlah kebijakan yang sudah diterbitkan sejumlah 38 kebijakan nasional, 6 kebijakan provinsi, dan 22 kebijakan kab/kota. Sedangkan di tahun 2013 terdapat 76 Kebijakan nasional, 14 Kebijakan ditingkat provinsi, dan 41 kebijakan ditingkat kota/ kabupaten. Sehingga pada akhir 2015, KPA Nasional sudah berhasil mendorong terbitnya 267 kebijakan, terdiri dari 143 kebijakan nasional, 28 kebijakan provinsi, dan 131 kebijakan kab/kota. Ini adalah pencapaian yang luar biasa.

Hingga kini, sejak Perpres 75/2006 diteken, praktis, KPAN sudah berjalan selama hampir satu dasawarsa lamanya. Selama rentang waktu sembilan tahun lebih itu, KPAN sudah melahirkan banyak peran dalam upaya penanggulangan AIDS. Diantaranya adalah:

1. Menginisiasi penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan AIDS (SRAN) 2010-2014 dan 2015-2019. SRAN adalah panduan program penanggulangan AIDS nasional yang disusun setiap 5 tahun, dan menjadi acuan pelaksanaan program penanggulangan AIDS baik di tingkat nasional maupun di daerah oleh seluruh sektor terkait.

2. Menjembatani penerima manfaat (LSM, Komunitas Odha, Jaringan populasi kunci) dengan pemangku kebijakan (Kementerian/Lembaga, Instansi pemerintah terkait lainnya) dengan memastikan bahwa seluruh aspirasi akar rumput terakomodir di tingkat pemangku dan pembuat kebijakan, guna mendorong percepatan program penanggulangan AIDS, yang berdampak pada penurunan epidemi HIV di Indonesia. Salah satu hal yang sangat menarik adalah Kelembagaan KPA menjamin peran komunitas populasi kunci untuk betul-betul terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dimana di tingkat nasional diatur oleh Perpres nomor 75 tahun 2006 dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2007, yang kemudian juga mengatur pemberdayaan masyarakat.

Selain hal tersebut, di Indonesia telah terbentuk WPA yang aktif di seluruh provinsi sebanyak 1.313. Sebagian kegiatan WPA tsb sudah dibiayai oleh APBD termasuk Dana Desa.

3. Memimpin upaya penanggulangan AIDS di Indonesia, melalui fungsi koordinasi dan fasilitasi dengan melaksanakan pertemuan koordinasi tim pelaksana KPAN secara rutin, untuk memastikan program dilaksanakan secara terkoordinasi dan terarah serta tepat sasaran.

4. Mendorong terbitnya berbagai kebijakan terkait penanggulangan AIDS melalui berbagai kementerian/lembaga. Kebijakan HIV berkembang pesat sejak 2006 sampai dengan 2016. Tidak hanya dari segi jumlah, namun juga substansi isi kebijakan, dimana dewasa ini dapat dikatakan isinya sudah cukup komprehensif. Perkembangan ini terjadi mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten dan kota

5. Mendorong mobilisasi pendanaan untuk menutupi kekurangan pendanaan penanggulangan AIDS di Indonesia yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, LSM, mitra internasional, organisasi masyarakat sipil dan jaringan populasi kunci.

Hasil analisis data NASA menunjukkan bahwa dalam delapan tahun terakhir (2006-2014) telah terjadi peningkatan jumlah dana program penanggulangan HIV/AIDS secara nasional sebesar 88% yaitu dari 57 juta USD tahun 2006 menjadi 107 juta USD tahun 2014. Peran dana domestik meningkat dari 27% pada tahun 2006 menjadi 57% pada tahun 2014. Sekalipun peran dana domestik telah meningkat, pendanaan program HIV/AIDS masih banyak bergantung pada dana internasional, yaitu sebesar 43%.

6. Mendorong terbentuknya kemitraan strategis dengan mitra internasional, jaringan populasi kunci, LSM dan  sektor swasta, baik di tingkat nasional maupun di daerah. Sehingga banyak daerah yang telah berhasil mengintegrasikan pendanaan penanggulangan HIV & AIDS menjadi bagian dari K3 (kesehatan dan keselamatan Kerja) dan juga CSR (Corporate Social & Responcibility).

7. Menginisiasi terbitnya Permendagri No.20/2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.

Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) diketuai oleh Gubernur, dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/ Kota (KPA K/K) diketuai oleh Bupati atau Walikota. KPAP dan KPA K/K mempunyai tugas menetapkan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk penanggulangan AIDS di wilayah kerja masing-masing daerah sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPAN. KPAP dan KPA K/K melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada KPAN.

8. Memfasilitasi terbentuknya KPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan secara rutin melakukan pembinaan serta memberikan dukungan pendanaan untuk berjalannya fungsi operasional kesekretariatan. Dukungan baik dalam dan luar negeri yang disalurkan melalui KPAN dimanfaatkan untuk perluasan KPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan mendorong percepatan dan perluasan cakupan program penanggulangan AIDS di Indonesia, serta dukungan melalui jaringan populasi kunci.

Saat ini, KPAP telah dibentuk di 34 provinsi dengan jumlah staf seluruhnya 310 orang (data Desember 2015). 18 dari 34 provinsi (53%) gaji staf telah didukung oleh APBD. Dari 34 provinsi tersebut 28 provinsi telah mempunyai Perda atau Pergub tentang HIV dan AIDS. Perencanaan tahun 2016 di provinsi menghasilkan anggaran biaya yang meningkat untuk Sekretariat KPAP dari Rp. 34 milyar di tahun 2015 menjadi Rp. 65 milyar untuk tahun 2016 (naik 91%). Sebanyak 20 dari 34 KPA provinsi (59%) telah mengalokasikan dana pencegahan dari APBD 2015 untuk LSM, WPA dan OMS lainnya.

Sedangkan untuk, KPA K/K telah dibentuk di 325 Kabupaten/ Kota dengan jumlah staf seluruhnya sekitar 1.200 orang (data Desember 2015). 86 dari 141 kab/kota prioritas (61%) gaji staf telah didukung oleh APBD. Terdapat 104 kabupaten/ kota yang mempunyai Perda atau Perbup/ Perwali tentang HIV dan AIDS. Alokasi APBD kabupaten/ kota untuk Sekretariat KPA pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 50 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp. 55 milyar. Sebanyak 71 dari 141 KPA kab/kota (50%) telah mengalokasikan dana pencegahan dari APBD 2015 untuk LSM, WPA dan OMS lainnya.

Dengan aneka capaian di atas, tak heran jika KPAN dinilai oleh banyak pihak sukses menjalankan fungsinya sebagai lembaga penanggulangan AIDS.

Namun sayang, kisah pencapaian KPAN ini tak akan bertahan lama, sebab, di akhir tahun 2016 kemarin, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres 124 Tahun 2016 untuk menggantikan Perpres 75 Tahun 2006. Dampak Perpres baru ini membuat seluruh peraturan yang mengacu pada Perpres 75/2006 tak lagi berlaku. Hal ini otomatis akan berdampak pada KPAP dan KPA Kabupaten/Kota.

Selain itu, dalam Perpres yang baru tersebut, tepatnya di pasal 17A ayat satu, menegaskan bahwa Komisi Penanggulangan AIDS Nasional akan menyelesaikan tugasnya paling lambat 31 Desember 2017. Itu artinya, di akhir tahun 2017 ini, sudah tak akan ada lagi KPA Nasional dan tentunya akan berdampak pada KPAP dan KPA Kota/ kabupaten. Karena kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS, termasuk SK dan Instruksi Menteri, dan Peraturan di daerah mengacu pada perpres 75/ 2006.

Ini tentu ironis, di saat posisi KPAN yang kuat masih sangat dibutuhkan untuk terus mengawal pelaksanaan program penanggulangan AIDS yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, LSM, jaringan populasi kunci dan sektor swasta, ia justru dibubarkan. Bahkan posisi sekretariat KPA Nasional hanya ditempatkan pada fungsi administratif. Padahal begitu banyak keberhasilan yang sudah di capai selama ini yang tentunya kedepan perlu ditingkatkan bersama kementerian dan lembaga.

Yah, mungkin memang ada pertimbangan khusus yang diambil oleh para pemangku kebijakan atas pembubaran KPAN melalui Perpres 124 Tahun 2016 ini, namun yang jelas, pembubaran KPAN ini memunculkan satu pertanyaan besar: Mau dibawa ke mana arah penanggulangan AIDS di Indonesia di masa mendatang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun