Mohon tunggu...
Kita Setara
Kita Setara Mohon Tunggu... -

Fatherhood kitasetara.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mau Dibawa ke Mana Penanggulangan AIDS di Indonesia di Masa Mendatang?

3 Maret 2017   11:53 Diperbarui: 3 Maret 2017   12:13 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. Memfasilitasi terbentuknya KPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan secara rutin melakukan pembinaan serta memberikan dukungan pendanaan untuk berjalannya fungsi operasional kesekretariatan. Dukungan baik dalam dan luar negeri yang disalurkan melalui KPAN dimanfaatkan untuk perluasan KPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan mendorong percepatan dan perluasan cakupan program penanggulangan AIDS di Indonesia, serta dukungan melalui jaringan populasi kunci.

Saat ini, KPAP telah dibentuk di 34 provinsi dengan jumlah staf seluruhnya 310 orang (data Desember 2015). 18 dari 34 provinsi (53%) gaji staf telah didukung oleh APBD. Dari 34 provinsi tersebut 28 provinsi telah mempunyai Perda atau Pergub tentang HIV dan AIDS. Perencanaan tahun 2016 di provinsi menghasilkan anggaran biaya yang meningkat untuk Sekretariat KPAP dari Rp. 34 milyar di tahun 2015 menjadi Rp. 65 milyar untuk tahun 2016 (naik 91%). Sebanyak 20 dari 34 KPA provinsi (59%) telah mengalokasikan dana pencegahan dari APBD 2015 untuk LSM, WPA dan OMS lainnya.

Sedangkan untuk, KPA K/K telah dibentuk di 325 Kabupaten/ Kota dengan jumlah staf seluruhnya sekitar 1.200 orang (data Desember 2015). 86 dari 141 kab/kota prioritas (61%) gaji staf telah didukung oleh APBD. Terdapat 104 kabupaten/ kota yang mempunyai Perda atau Perbup/ Perwali tentang HIV dan AIDS. Alokasi APBD kabupaten/ kota untuk Sekretariat KPA pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 50 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp. 55 milyar. Sebanyak 71 dari 141 KPA kab/kota (50%) telah mengalokasikan dana pencegahan dari APBD 2015 untuk LSM, WPA dan OMS lainnya.

Dengan aneka capaian di atas, tak heran jika KPAN dinilai oleh banyak pihak sukses menjalankan fungsinya sebagai lembaga penanggulangan AIDS.

Jalan-Panjang-KPAN.png
Jalan-Panjang-KPAN.png
Namun sayang, kisah pencapaian KPAN ini tak akan bertahan lama, sebab, di akhir tahun 2016 kemarin, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres 124 Tahun 2016 untuk menggantikan Perpres 75 Tahun 2006. Dampak Perpres baru ini membuat seluruh peraturan yang mengacu pada Perpres 75/2006 tak lagi berlaku. Hal ini otomatis akan berdampak pada KPAP dan KPA Kabupaten/Kota.

Selain itu, dalam Perpres yang baru tersebut, tepatnya di pasal 17A ayat satu, menegaskan bahwa Komisi Penanggulangan AIDS Nasional akan menyelesaikan tugasnya paling lambat 31 Desember 2017. Itu artinya, di akhir tahun 2017 ini, sudah tak akan ada lagi KPA Nasional dan tentunya akan berdampak pada KPAP dan KPA Kota/ kabupaten. Karena kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS, termasuk SK dan Instruksi Menteri, dan Peraturan di daerah mengacu pada perpres 75/ 2006.

Ini tentu ironis, di saat posisi KPAN yang kuat masih sangat dibutuhkan untuk terus mengawal pelaksanaan program penanggulangan AIDS yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, LSM, jaringan populasi kunci dan sektor swasta, ia justru dibubarkan. Bahkan posisi sekretariat KPA Nasional hanya ditempatkan pada fungsi administratif. Padahal begitu banyak keberhasilan yang sudah di capai selama ini yang tentunya kedepan perlu ditingkatkan bersama kementerian dan lembaga.

Yah, mungkin memang ada pertimbangan khusus yang diambil oleh para pemangku kebijakan atas pembubaran KPAN melalui Perpres 124 Tahun 2016 ini, namun yang jelas, pembubaran KPAN ini memunculkan satu pertanyaan besar: Mau dibawa ke mana arah penanggulangan AIDS di Indonesia di masa mendatang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun