Mohon tunggu...
Kita Setara
Kita Setara Mohon Tunggu... -

Fatherhood kitasetara.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mau Dibawa ke Mana Penanggulangan AIDS di Indonesia di Masa Mendatang?

3 Maret 2017   11:53 Diperbarui: 3 Maret 2017   12:13 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga kini, sejak Perpres 75/2006 diteken, praktis, KPAN sudah berjalan selama hampir satu dasawarsa lamanya. Selama rentang waktu sembilan tahun lebih itu, KPAN sudah melahirkan banyak peran dalam upaya penanggulangan AIDS. Diantaranya adalah:

1. Menginisiasi penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan AIDS (SRAN) 2010-2014 dan 2015-2019. SRAN adalah panduan program penanggulangan AIDS nasional yang disusun setiap 5 tahun, dan menjadi acuan pelaksanaan program penanggulangan AIDS baik di tingkat nasional maupun di daerah oleh seluruh sektor terkait.

2. Menjembatani penerima manfaat (LSM, Komunitas Odha, Jaringan populasi kunci) dengan pemangku kebijakan (Kementerian/Lembaga, Instansi pemerintah terkait lainnya) dengan memastikan bahwa seluruh aspirasi akar rumput terakomodir di tingkat pemangku dan pembuat kebijakan, guna mendorong percepatan program penanggulangan AIDS, yang berdampak pada penurunan epidemi HIV di Indonesia. Salah satu hal yang sangat menarik adalah Kelembagaan KPA menjamin peran komunitas populasi kunci untuk betul-betul terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dimana di tingkat nasional diatur oleh Perpres nomor 75 tahun 2006 dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2007, yang kemudian juga mengatur pemberdayaan masyarakat.

Selain hal tersebut, di Indonesia telah terbentuk WPA yang aktif di seluruh provinsi sebanyak 1.313. Sebagian kegiatan WPA tsb sudah dibiayai oleh APBD termasuk Dana Desa.

3. Memimpin upaya penanggulangan AIDS di Indonesia, melalui fungsi koordinasi dan fasilitasi dengan melaksanakan pertemuan koordinasi tim pelaksana KPAN secara rutin, untuk memastikan program dilaksanakan secara terkoordinasi dan terarah serta tepat sasaran.

4. Mendorong terbitnya berbagai kebijakan terkait penanggulangan AIDS melalui berbagai kementerian/lembaga. Kebijakan HIV berkembang pesat sejak 2006 sampai dengan 2016. Tidak hanya dari segi jumlah, namun juga substansi isi kebijakan, dimana dewasa ini dapat dikatakan isinya sudah cukup komprehensif. Perkembangan ini terjadi mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten dan kota

5. Mendorong mobilisasi pendanaan untuk menutupi kekurangan pendanaan penanggulangan AIDS di Indonesia yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, LSM, mitra internasional, organisasi masyarakat sipil dan jaringan populasi kunci.

Hasil analisis data NASA menunjukkan bahwa dalam delapan tahun terakhir (2006-2014) telah terjadi peningkatan jumlah dana program penanggulangan HIV/AIDS secara nasional sebesar 88% yaitu dari 57 juta USD tahun 2006 menjadi 107 juta USD tahun 2014. Peran dana domestik meningkat dari 27% pada tahun 2006 menjadi 57% pada tahun 2014. Sekalipun peran dana domestik telah meningkat, pendanaan program HIV/AIDS masih banyak bergantung pada dana internasional, yaitu sebesar 43%.

6. Mendorong terbentuknya kemitraan strategis dengan mitra internasional, jaringan populasi kunci, LSM dan  sektor swasta, baik di tingkat nasional maupun di daerah. Sehingga banyak daerah yang telah berhasil mengintegrasikan pendanaan penanggulangan HIV & AIDS menjadi bagian dari K3 (kesehatan dan keselamatan Kerja) dan juga CSR (Corporate Social & Responcibility).

7. Menginisiasi terbitnya Permendagri No.20/2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.

Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) diketuai oleh Gubernur, dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/ Kota (KPA K/K) diketuai oleh Bupati atau Walikota. KPAP dan KPA K/K mempunyai tugas menetapkan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk penanggulangan AIDS di wilayah kerja masing-masing daerah sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPAN. KPAP dan KPA K/K melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada KPAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun