Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Tersedak PHK Massal, Negara Bisa Apa?

20 November 2022   14:02 Diperbarui: 21 November 2022   14:20 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak disahkan, beleid itu terbukti belum mampu menekan jumlah pengangguran setara dengan angka pengangguran pada periode 2019 lalu, yang hanya sebanyak 7,05 juta orang. Adapun hingga periode Agustus 2022, angkanya telah mencapai 8,42 juta orang.

Menurut data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) per Mei 2022, ada lebih dari 17.000 buruh yang di-PHK massal sejak UU Cipta Kerja diresmikan. Statistik itu kemungkinan masih dapat bertambah sebab gelombang PHK massal masih terus berlanjut serta tidak semua pekerja melaporkan PHK yang dialami.

Memang benar bahwa situasi pandemi serta ketidakpastian ekonomi global, menjadi salah satu pemicu adanya PHK massal. Hanya saja, alih-alih menjadi "juru selamat", UU Cipta Kerja justru memperburuk nasib pekerja lantaran beleid itu acapkali tak berpihak kepada diri mereka.

Tren PHK massal yang kian santer terjadi pada perusahaan rintisan baru-baru ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa UU Cipta Kerja memang dapat membuka tiga juta lapangan kerja baru per tahun, seperti apa yang dahulu pernah mereka kampanyekan dengan lantang.

Kalau klaim pemerintah benar, idealnya kini sudah tersedia setidaknya tiga juta lapangan kerja yang dapat diperebutkan oleh delapan juta lebih pengangguran di negeri ini. Apakah semua itu hanyalah permainan statistik belaka?

Hantu Resesi 2023

Pemerintah kini tengah berpacu dengan waktu. Mereka harus segera menemukan solusi agar pekerja yang terdampak PHK bisa mendapat kepastian selama mereka belum memperoleh pekerjaan baru.

Andai pemerintah gagal mengantisipasi tingginya angka PHK massal itu, resesi yang bakal terjadi pada 2023 nanti, akan memberikan tamparan yang lebih keras bagi iklim perekonomian Tanah Air. 

Bukan tidak mungkin, gelombang PHK yang terjadi akhir-akhir ini hanya akan menjadi awal dari terjadinya tsunami PHK yang bisa menenggelamkan masa depan pekerja di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun