Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Tersedak PHK Massal, Negara Bisa Apa?

20 November 2022   14:02 Diperbarui: 21 November 2022   14:20 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya itu, indikasi PHK pun sudah mulai terlihat pada sektor industri padat karya. Sejumlah serikat buruh menyebut bahwa banyak anggotanya yang dipaksa untuk mengurangi hari/jam kerja. Tidak sedikit pula yang akhirnya dirumahkan.

Untuk menyikapi badai PHK massal itu, setidaknya ada tiga inisiatif yang dapat diupayakan oleh pemerintah.

1. Pastikan Hak Pekerja

Kendati sudah jelas-jelas dijamin oleh konstitusi, kepastian hak pekerja masih menjadi komoditas yang sangat mahal bagi sebagian kalangan pekerja. Mereka harus mengeluarkan upaya ekstra keras hanya untuk memperoleh hak-haknya.

Terdapat indikasi selama ini pemerintah hanya sekadar membuat dan mengetok undang-undang tanpa dibarengi upaya pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas bagi pengusaha yang melanggar.

Menurut Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hanya ada tujuh persen perusahaan yang membayar pesangon pekerjanya sesuai dengan ketentuan, sebelum UU Cipta Kerja di-tok. Sebuah realitas yang sangat ironis mengingat uang pesangon merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha.

Oleh sebab itu, peran pemerintah sangat krusial, tidak hanya untuk memastikan pengusaha serta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja, tetapi juga mengganjar sanksi yang tegas apabila mereka berani melanggar aturan.

Pemerintah juga harus mengoptimalkan posko PHK untuk melayani kepentingan pekerja yang terkena PHK massal. Bukan hanya formalitas, lembaga terkait harus benar-benar mengawal seluruh proses yang menyangkut PHK supaya hak-hak pekerja dapat diberikan secara tuntas.

2. Optimalkan Program Bantuan

Digadang-gadang mampu mengurangi jumlah pengangguran, program Kartu Prakerja justru menjadi wahana buang-buang anggaran negara. Menurut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana senilai Rp289,85 miliar dari program Kartu Prakerja terbukti salah sasaran.

Alih-alih diberikan untuk pekerja yang menjadi korban PHK dan pencari kerja, bantuan dana itu justru diterima pekerja dan buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

Oleh karena itu, hendaknya program ini dievaluasi dan dananya dioptimalkan ke program bantuan lain yang lebih akurat. Harapannya, para pekerja yang terkena PHK dapat memiliki modal yang cukup untuk mencari pekerjaan baru.

3. Tepati Janji UU Cipta Kerja

Dua tahun sudah berlalu sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, tepatnya pada tanggal 2 November 2020 lalu. Kendati demikian, efektivitasnya untuk menarik investasi serta menciptakan lapangan kerja baru hingga kini patut dipertanyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun