Penting untuk dicatat bahwa aksi protes dan aktivisme merupakan kegiatan yang dilindungi undang-undang. Sementara itu, meski mempunyai tujuan altruistik, hacktivism termasuk aktivitas ilegal dan melawan hukum.
Apalagi pelakunya juga pernah menjual data-data publik. Dengan kata lain, dia tak hanya hacktivist, tetapi juga menjadi black hat, cracker, atau bad actor hacker (peretas jahat) lain yang memiliki niat kriminal bermotif ekonomi.
Saya menduga, aksi-aksi Bjorka dalam mendukung demo hanya dimanfaatkan sebagai dalih untuk mencuri perhatian dan dukungan publik Tanah Air. Dalam waktu bersamaan, aksi itu juga dapat meningkatkan citranya di dalam dunia peretasan, terlepas apakah ia memang memiliki keahlian peretasan atau tidak.
Biar bagaimanapun aksi yang dilakukan Bjorka tak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga bisa menjalar ke masyarakat Tanah Air. Sebab, data-data yang pernah dijualnya kelak bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Sampai di titik ini, masih layakkah hacker berjuluk Bjorka itu disebut pahlawan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H