Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Iredentisme ala Mahathir Mohamad, Kepulauan Riau Bagian dari Malaysia?

23 Juni 2022   12:15 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:26 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eks Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. | AFP/How Hwee Young)via Kompas.

Inggris berhak atas wilayah di Utara dan Timur Selat Malaka, yang juga meliputi Semenanjung Malaya hingga Singapura. Adapun area Selatan dan Barat jatuh ke tangan Belanda. Teritorial yang dikuasai Belanda meliputi Sumatera, Kepulauan Lingga, dan wilayah yang akan diklaim oleh Mahathir, Kepulauan Riau.

Selain berdasarkan jalur kolonialisme, momen kunci dalam penentuan wilayah NKRI terjadi pada 11 Juli 1945. Kala itu BPUPKI menerbitkan keputusan yang diperoleh dari hasil jajak pendapat yang menyatakan bahwa wilayah Indonesia mencakup Hindia Belanda, Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis, serta sejumlah pulau di sekitarnya.

Namun, atas berbagai pertimbangan, Sukarno memutuskan bahwa wilayah kedaulatan Indonwsia hanya meliputi wilayah jajahan Hindia-Belanda, tidak kurang dan tidak lebih. Keputusan itu secara otomatis telah menganulir hasil voting BPUPKI.

Bung Karno tentu tak sembarangan saat akan mengambil keputusan. Beliau tak serakah ketika menolak "pencaplokan" wilayah di luar jajahan Belanda. Adapun Ketetapan itu selaras dengan prinsip hukum internasional "Uti Possideti Juris" yang mendasarkan wilayah suatu negara yang baru merdeka, bakal mewarisi batas-batas wilayah yang dikuasai oleh negara penjajahnya.

Artinya, wilayah-wilayah yang dahulu pernah diduduki Belanda, akan secara otomatis dan sah dikuasai oleh negara jajahannya, yakni Indonesia. Kepri yang sempat diberi nama Residentie Riouw en Onderhoorigheden oleh Belanda, adalah salah satunya.

Sementara dari kacamata konsep hukum internasional, suatu wilayah bisa diklaim pemerintah sebuah negara melalui tujuh cara. Dua di antaranya ialah dengan cara okupasi dan prekripsi, yang mana dalam konteks penetapan Kepri sebagai wilayah Indonesia, telah memenuhi kedua unsur tersebut.

1. Okupasi
Okupasi adalah penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun. Tindakan itu dapat ditunjukkan dengan suatu aksi simbolis yang menunjukkan penguasaan terhadap wilayah itu. Misalnya, dengan pemancangan bendera.

Sementara dalam konteks klaim sepihak Mahathir, Kepri sudah menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 1945. Sudah ada bendera Merah Putih yang berkibar di sana.

Indonesia sudah sejak lama menggelar kegiatan administrasi pemerintahan melalui proses demokratis melakukan pencatatan penduduk, penerapan hukum nasional, dan penegakan hukum. Adapun Malaysia baru merdeka pada tahun 1957, sehingga tak mungkin melakukan semua kegiatan yang dilakukan oleh negara merdeka tersebut.

Artinya, dalam sudut pandang okupasi, Indonesia lah yang berhak atas wilayah Kepri lantaran saat itu wilayah tersebut tidak dikuasi oleh negara lain. Bahkan, Malaysia pun masih dijajah Inggris.

2. Preskripsi
Preskripai mengacu pada tindakan suatu negara yang menegaskan kedaulatan wilayahnya dengan melakukan dominasi atas wilayah tertentu tanpa ditentang oleh negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun