Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hinalah Pemerintah Kau Dipenjara

18 Juni 2022   10:15 Diperbarui: 18 Juni 2022   10:19 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan Pasal 240 RKHUP mengenai penghinaan terhadap pemerintah. | Hasil olah pribadi

Adapun menurut laporan dari SAFEnet, jurnalis, aktivis, dan warga yang kritis paling sering dikriminalisasi lewat jasa pasal fleksibel UU ITE, yang cenderung multitafsir itu. Sementara 38% pelapor adalah pejabat publik. Tujuannya jelas: membungkam kritik yang dilontarkan publik terhadap pemilik kepentingan.

UU ITE terbukti melahirkan ketakutan di tengah masyarakat kala menyampaikan kritik. Berkaca dari hal itu, kiranya pasal penghinaan terhadap pemerintah bakal menghasilkan dampak serupa.

3. Kekang Kebebasan Berpendapat
Selain melahirkan ketakutan di tengah publik, pasal penghinaan pemerintah selanjutnya bisa mengekang kebebasan berpendapat serta merusak ekosistem demokrasi.

Padahal, UUD 1945 sudah jelas menyebut bahwa kebebasan berpendapat ialah hak warga negara. Masyarakat akan khawatir jika kritik yang mereka sampaikan bakal dinilai sebagai hinaan terhadap entitas pemerintah. Ketakutan itu sudah terbukti dengan banyaknya warga yang berakhir di hotel prodeo akibat terjerat UU ITE.

Salah satu contoh terbaru adalah kasus yang kini menjerat Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Mereka dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, lantaran mencatut namanya dalam kepemilikan sebagian saham di pertambangan emas Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Padahal, Haris dan Fatia mengungkap hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, dll.

Oleh karena itu, wajar bila beranggapan bahwa pasal penghinaan pemerintah tersebut rawan disalahtafsirkan untuk membungkam kritik terhadap penguasa, dengan bantuan aparat penegak hukum.

Fakta itu didukung dengan laporan The Economist Intelligence Unit tahun 2020, yang menyebut bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami degradasi paling rendah dalam kurun 14 tahun terakhir. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.

Dengan disahkannya pasal penghinaan pemerintah, hampir dapat dipastikan indeks demokrasi NKRI akan stagnan, bahkan mungkin anjlok, karena tidak mencerminkan nilai-nilai kebebebasan dalam berpendapat dan berdemokrasi.

4. Pernah Dibatalkan MK
Pada 13 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat membatalkan materi pasal yang narasinya relatif sama dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah, yakni pasal penghinaan presiden.

Adapun pasal yang dibatalkan itu sendiri adalah produk hukum warisan penjajah Belanda yang semula berlaku delik biasa dengan ancaman 5 tahun bui. Sementara dalam KUHP baru yang bergulir saat ini, statusnya diubah menjadi delik aduan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun