Usai sempat mati suri selama tiga tahun, gagasan soal pasal pelarangan menista pemerintah bakal kembali dihidupkan. Para penguasa negeri kita agaknya akan semakin tegas dalam menindak pihak-pihak yang bernyali menghina mereka.
Sinyal itu tersirat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut rencana hendak disahkan Pemerintah bersama DPR pada bulan depan atau Juli 2022.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 240 dan 241 RKUHP yang menyatakan bahwa seseorang bisa diancam pidana hingga 4 tahun penjara apabila terbukti menghina pemerintah. Ya, tepat, pemerintah. Tidak sebatas presiden serta wakilnya seperti yang pernah diwacanakan sebelumnya.
Adapun bunyi draf pasal 240 RKUHP itu ialah sebagai berikut, sebagaimana yang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/6/22):
Lantas, apa yang dimaksud kerusuhan seperti yang tertulis di dalam pasal itu?
Ancaman penjara yang tercantum dalam Pasal 240 RKUHP di atas akan dinaikkan menjadi 4 tahun apabila penghinaannya dilakukan di media sosial. Adapun pasal tersebut termasuk delik aduan atau harus dilaporkan oleh korban secara langsung agar bisa diproses.
Dalam definisi asosiatifnya, pemerintah terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Artinya, entitas dan/atau lembaga seperti presiden dan wakilnya, anggota DPR, pimpinan daerah, hakim, jaksa, hingga Polri, bisa memanfaatkan pasal tersebut.
Meski sebelumnya sudah terlalu sering memantik reaksi keras dari masyarakat, pemerintah tampaknya tetap bersikeras untuk mengesahkannya. Dalih mereka, hinaan terhadap pemerintah dianggap dapat merendahkan martabat lembaga negara dan para pemimpinnya.