Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tangan Kotor Affiliator di Balik Trading Tipu-tipu

20 Februari 2022   09:11 Diperbarui: 12 April 2022   11:15 2246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Pexels via Pixabay

Kata affiliator belakangan ramai di jagat virtual, terutama setelah terungkapnya berbagai jenis kasus investasi bodong di Tanah Air. Salah satunya menyeret nama crazy rich, Indra Kesuma aka Indra Kenz.

Indra adalah salah satu dari lima orang affiliator cum influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI), Kamis (17/2/22). Mereka diduga memfasilitasi produk binary option serta broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti.

Tidak hanya Indra, ada Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, Vincent Raditya, dan Kenneth William yang juga dipanggil. Mereka lah sosok di balik viralnya trading online seperti Binomo, Quotex, Octa FX, hingga Olymptrade.

Sebelumnya Bappebti sudah menindak tegas laporan masyarakat selama 2021. Mereka telah memblokir 1.222 domain investasi palsu, termasuk di antaranya entitas binary option sebanyak 92 situs.

Fakta itu mengungkapkan betapa subur investasi tipu-tipu berbasis trading yang dapat mengancam kesehatan finansial masyarakat, khususnya kaum Milenial dan Generasi Z sebagai pemain terbesar. 

Tak lama berselang. Pria Rantauprapat ini meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan konten-konten terkait binary option yang pernah ia unggah. Indra juga mengakui bahwa Binomo memang adalah investasi legal.

Perlu buat diketahui, binary option ialah sistem trading yang mengharuskan para pemainnya menebak angka-angka yang muncul dalam durasi waktu yang dipilih. Apabila prediksinya benar, pemain akan memperoleh cuan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang telah disetorkan akan langsung hangus. Mirip judi, bukan?

Dengan janji untung besar dalam waktu singkat serta dapat digunakan oleh para pemula, binary option mendadak banyak diminati masyarakat. Hal itu diperburuk dengan eksistensi affiliator yang gemar pamer hidup mewah sehingga membuat orang terdorong untuk mencobanya.

Baru-baru ini terungkap kalau crazy rich yang sangat gemar mengunggah konten bernuansa glamor itu ternyata berperan sebagai affiliator (affiliate trading), bukan trader. Lalu, apa sebetulnya affiliator itu?

Secara sederhana, affiliator ialah orang yang bertugas dalam mempromosikan bisnis, salah satunya investasi berbasis daring dengan memanfaatkan bantuan media sosial atau kanal tertentu.

Adapun tugas Indra adalah mengedukasi dan mengenalkan fitur-fitur yang ada di dalam sistem binary option serta strategi memainkannya agar memperoleh cuan.

Sekilas, tugas affiliator memang sangat mirip dengan sales tidak terikat. Mereka mendapatkan penghasilan dengan cara memperkenalkan serta mengajak orang guna membuat akun dan bertransaksi di binary option atau produk investasi lain.

Mereka dituntut pandai merayu pemain baru dengan mengiming-imingi angka keuntungan trading supaya masyarakat tergoda untuk bergabung. Penghasilan mereka biasanya berasal dari komisi per transaksi melalui sistem endorsement.

Lantas, apa bedanya dengan influencer?

Affiliator dan influencer merupakan dua profesi yang relatif berbeda. Influencer (pemengaruh) umumnya dibayar untuk mengenalkan produk pada masyarakat. Biasanya sudah ada kontrak terkait nilai biayanya serta tidak harus ada transaksi terlebih dahulu. Adapun untuk affiliator baru akan dibayar jika ada pemain baru yang telah melakukan transaksi.

Sebagai key opinion leader (KOL), affiliator adalah individu yang memiliki pengaruh besar di media sosial, sehingga apa yang dipromosikan bisa memacu publik untuk mengikutinya. Sebelum menjadi affiliator umumnya mereka sudah terlebih dahulu menjadi seorang influencer.

Sementara model trading online seperti binary option lazimnya dilakukan oleh trader di bawah pengawasan affliliator. Mereka memberi usulan apakah trader sebaiknya menjual atau membeli aset, dan di kisaran harga berapakah mereka harus menebak nilai aset tersebut. 

Walaupun terkesan mudah, sayangnya tebakan affiliator tak selalu jitu, bahkan lebih banyak yang meleset. Dampaknya, banyak trader yang menderita kerugian dan merasa telah ditipu.

Nahasnya, keuntungan yang didapatkan pemain besarnya tak sampai 100 persen dari modalnya. Namun, bila tebakannya salah, maka kerugian yang akan diderita sebesar 100 persen. Apa yang dapat kita harapkan dari investasi semacam itu?

Beberapa yang pernah terlibat di dalam binary option mengklaim bahwa affiliator tak memberikan penjelasan yang cukup sistematis soal taktik agar dapat meraih cuan.

Hal itu menyebabkan pendekatan yang sama yang hendak digunakan pada kesempatan kedua, hampir akan selalu berujung buntung. 

Padahal, sang affliliator punya kontrak kerja sama bisnis dengan sang pemilik aplikasi binary option. Sehingga, timbul indikasi mereka juga akan memperoleh keuntungan setiap kali trader di bawah pengawasannya salah menebak angka, yang membuat asetnya ditarik aplikasi.

Sang pemilik aplikasi diduga kuat bakal membaginya dengan para affiliator yang mereka bayar sesuai kesepakatan. Setiap affliliator biasanya mempunyai satu link afiliasi unik yang berfungsi mentransfer keuntungan dari setiap penarikan aset milik trader yang kalah tersebut. Makin banyak trader yang kalah, makin besar pula cuan yang akan diperoleh affiliator.

Komisi yang didapat para affiliator bisa mencapai 70 persen dari nilai transaksi pemain yang merugi. Nah, sisanya baru akan masuk ke kantong broker. Sebagai affiliator, mereka tetep bisa untung baik dari pemain yang menang atau pemain yang kehilangan asetnya sekalipun.

Oleh sebab itu, transparansi dari sistem affiliator itu banyak dipertanyakan dan ditentang oleh kalangan trader. Bahkan, kreator konten yang pernah berprofesi sebagai affiliator, Ichal Muhammad, pun sempat menyebut bahwa banyak trader merugi karena penjelasan affiliator tidak menjanjikan hasil apa-apa alias zonk.

Sayangnya, sampai detik ini belum lahir aturan yang mengatur tentang tanggung jawab affiliator atau influencer bila produk yang diiklankan merugikan konsumen.

Ada kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perihal posisi hukum serta tanggung jawab influencer atau affiliator dalam model endorsement mana kala produknya pada masa depan merugikan masayarakat.

Hal itu terlihat dari maraknya kasus yang mana influencer hanya sebatas dijadikan sebagai saksi dalam sebuah persidangan ketika produknya merugikan masyarakat yang telah berinvestasi.

Untuk menjawab kekosongan hukum itu, hendaknya pemerintah membuat aturan atau payung hukum khusus seperti yang diatur oleh pemerintah Amerika Serikat dan India tentang influencer atau profesi sejenis lainnya.

Kedua negara itu telah mengatur semua tanggung jawab serta sanksi untuk para influencer jika ada temuan produk yang merugikan konsumen. Jadi, tidak hanya produsen saja yang bertanggung jawab, individu yang mempromosikan produk pun harus menanggung beban moral.

Kiranya penting bagi setiap affiliator saat mereka mengajak orang lain berinvestasi untuk berterus terang serta menjelaskan apa saja yang sebenarnya dipertaruhkan pada permainannya. Semua aturan main harus sudah dijelaskan sejak awal supaya konsumen tak merasa dijebak dan ditipu.

Peran Kamu sebagai konsumen sejatinya lebih krusial guna menghindari kerugian dalam trading online. Berpikirlah dengan logika setiap Kamu memulai investasi.

Pastikan memilih instrumen-instrumen investasi yang benar-benar kredibel dan yang telah terdaftar di OJK atau Bappepti agar Kamu tidak menangis ketika terjadi aksi tipu-tipu. Selamat berinvestasi, ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun