Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Karut-marut Ibu Kota Negara Baru

24 Januari 2022   12:36 Diperbarui: 24 Januari 2022   12:44 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi Mangkrak
Dengan biaya Rp466 triliun, proyek pembangunan dan pemindahan IKN ke Kaltim tak bisa dilakukan secara instan. Kementerian PPN/Bappenas telah membuat cetak biru tentang itu, dan diperkirakan butuh waktu hingga 20 tahun.

Sebagai akibat panjangnya proses pemindahan, bakal muncul potensi perubahan kebijakan oleh pemerintah selanjutnya yang berkuasa. Terlebih, undang-undang di Tanah Air sangat terbuka untuk direvisi ketika pemerintahan berikutnya berganti. 

Masa jabatan Presiden Jokowi yang akan selesai pada 2024, memicu kekhawatiran soal komitmen pemerintahan untuk membangunan ibu kota baru yang memakan waktu dua dekade itu tidak bakal mangkrak di tengah jalan.

Dalam jangka waktu yang panjang itu, tentunya pemerintahan akan berganti sekitar empat kali, sehingga tak ada jaminan rezim berikutnya mau melanjutkan proyek prestisius itu.

Tingginya ongkos pembangunan itu juga dapat menempatkan proyek IKN setingkat lebih dekat dengan kegagalan. Adanya pandemi juga makin menambah peluang pembangunan IKN baru tak berlanjut ketika berganti pemerintahan.

Oleh karena itu, materi UU IKN hendaknya lebih dicermati lagi untuk mempertimbangkan faktor keberlanjutan pembangunannya yang berkaitan dengan pembiayaan, infrastruktur, risiko, serta kesiapan dan potensi konflik dengan komunitas lokal saat IKN dibangun.

Dipaksakan untuk Legasi?
Selain sejumlah karut-marut yang sudah saya babarkan panjang lebar di atas, proyek serta UU IKN sebetulnya masih bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MA). Banyak subtansinya yang dinilai cacat prosedural. Semuanya serba grasa-grusu.

Tak mengherankan jika muncul dugaan di tengah masyarakat, apakah proyek IKN hanyalah sekadar demi memaksakan penciptaan legasi pada masa pemerintahan Jokowi, yang akan segera berakhir pada 2024 nanti?

Padahal, konsekuensi megaproyek IKN bakal menjadi pekerjaan rumah besar bagi generasi selanjutnya, mulai dari pembiayaan dan risiko pembengkakan utang negara, rusaknya lingkungan, dan potensi lahirnya konflik sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun