Potensi Mangkrak
Dengan biaya Rp466 triliun, proyek pembangunan dan pemindahan IKN ke Kaltim tak bisa dilakukan secara instan. Kementerian PPN/Bappenas telah membuat cetak biru tentang itu, dan diperkirakan butuh waktu hingga 20 tahun.
Sebagai akibat panjangnya proses pemindahan, bakal muncul potensi perubahan kebijakan oleh pemerintah selanjutnya yang berkuasa. Terlebih, undang-undang di Tanah Air sangat terbuka untuk direvisi ketika pemerintahan berikutnya berganti.Â
Masa jabatan Presiden Jokowi yang akan selesai pada 2024, memicu kekhawatiran soal komitmen pemerintahan untuk membangunan ibu kota baru yang memakan waktu dua dekade itu tidak bakal mangkrak di tengah jalan.
Dalam jangka waktu yang panjang itu, tentunya pemerintahan akan berganti sekitar empat kali, sehingga tak ada jaminan rezim berikutnya mau melanjutkan proyek prestisius itu.
Tingginya ongkos pembangunan itu juga dapat menempatkan proyek IKN setingkat lebih dekat dengan kegagalan. Adanya pandemi juga makin menambah peluang pembangunan IKN baru tak berlanjut ketika berganti pemerintahan.
Oleh karena itu, materi UU IKN hendaknya lebih dicermati lagi untuk mempertimbangkan faktor keberlanjutan pembangunannya yang berkaitan dengan pembiayaan, infrastruktur, risiko, serta kesiapan dan potensi konflik dengan komunitas lokal saat IKN dibangun.
Dipaksakan untuk Legasi?
Selain sejumlah karut-marut yang sudah saya babarkan panjang lebar di atas, proyek serta UU IKN sebetulnya masih bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MA). Banyak subtansinya yang dinilai cacat prosedural. Semuanya serba grasa-grusu.
Tak mengherankan jika muncul dugaan di tengah masyarakat, apakah proyek IKN hanyalah sekadar demi memaksakan penciptaan legasi pada masa pemerintahan Jokowi, yang akan segera berakhir pada 2024 nanti?
Padahal, konsekuensi megaproyek IKN bakal menjadi pekerjaan rumah besar bagi generasi selanjutnya, mulai dari pembiayaan dan risiko pembengkakan utang negara, rusaknya lingkungan, dan potensi lahirnya konflik sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H