Banyak platform belanja dan ojek daring di antero dunia yang kerap dituding telah melakukan praktik perbudakan terhadap pekerjanya. Beberapa pekerja bisa menang di pengadilan, yang lantas diangkat menjadi karyawan tetap. Adakah peluang yang sama di Indonesia?
Platform belanja daring asal Singapura, Shopee, tengah menjadi materi diskusi yang cukup panas di jagat media sosial dalam beberapa pekan terakhir.
Banyak orang yang mengklaim bahwa proses pengiriman paket melalui jasa Shopee Xpress (SPX) memakan waktu yang tidak lazim alias terlalu lambat.
Misteri keterlambatan paket pelanggan pun akhirnya terkuak. Keterlambatan itu diduga diakibatkan oleh aksi protes para kurir SPX yang merasa diperlakukan tak adil oleh perusahaan.
Mereka melakukan aksi mogok bekerja karena ada perubahan sistem upah per paket secara sepihak, yang mana dinilai terlalu rendah oleh para kurir.
Sejak 5 hari yg lalu, rider Shopee Express di daerah Jabodetabek melakukan mogok kerja. Mereka protes karena upahnya diturunkan dari 5.000/paket, 3.500/paket, 2.500/paket, & pada awal April menjadi 1.500/paket.
Mereka tak dapat upah minimum & jaminan sosial.#ShopeeTindasKurir--- Arif Novianto (@arifnovianto_id) April 11, 2021
Informasi tersebut dibagikan oleh Arif Novianto, (@arifnnovianto_id) melalui utas Twitter yang ia unggah pada Sabtu lalu, (11/4/21).
Cuitan itu sendiri telah disukai lebih dari 46 ribu kali, yang menandakan besarnya atensi warga terhadap isu tersebut. Tagar #ShopeeTindasKurir pun sempat menjadi trending topic.
Dalam utasnya, Arif menuturkan imbas kebijakan upah rendah itu yang akhirnya membuat para kurir SPX di Jabodetabek melakukan aksi mogok kerja sejak lima hari yang lalu.