Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Habis Polisi Virtual Terbitlah "Badge Awards", Mau Mengadu Rakyat?

18 Maret 2021   18:16 Diperbarui: 18 Maret 2021   18:45 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika pemberian 'Badge Awards' benar-benar dilaksanakan, ini berpotensi membuat warga semakin takut untuk mengungkapkan pendapat terutama jika pendapatnya kritis terhadap seorang pejabat," ungkap Direktur AII, Usman Hamid, (16/3/21).

Terlebih lagi, revisi UU ITE belum masuk di meja prioritas (prolegnas) para wakil rakyat. Adanya lencana itu akan membuat publik terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal karet belum direvisi.

Usai mendapat kritik bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat, alangkah bijaknya apabila pemerintah dan DPR menuntut agar aparatur negara untuk menghindari upaya kontraproduktif.

Wacana pemberian "Badge Awards" juga dapat memicu ketegangan serta konflik sosial. Akan muncul kekhawatiran kasus penangkapan warganet asal Slawi akibat mengkritik sosok birokrat bisa terulang.

Meskipun pemerintah telah berulang kali mengaku ingin melindungi publik, belum terlihat langkah nyata dari negara untuk membuktikan komitmennya tersebut.

Akan lahir banyak kemungkinan aduan akibat unsur ketidaksukaan saja. "Badge Awards" membuat masyarakat semakin terpicu serta berani melaporkan konten yang mereka nilai tidak sejalan dengan spektrum politiknya.

Dalam konteks politik, pemberian Badge Awards dapat memperburuk polarisasi konflik masyarakat dalam media sosial. Seluruh akun media sosial bukan hanya diawasi oleh polisi, melainkan juga oleh sesama warga negara. Tren lopar-lapor akan terus meningkat.

Usai dimbau langsung oleh Presiden Joko Widodo agar Kapolri lebih selektif dalam menerima aduan terkait UU ITE, kenapa mereka justru semakin gencar berperan sebagai 'hakim' yang menentukan fakta dari unggahan masyarakat di medsos?

Hal yang sama juga pernah diutarakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar perkara pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh individu yang merasa jadi korban.

Daripada mengamankan warga negara yang tak berdosa, kenapa Polisi Virtual tidak memfokuskan untuk menangani kejahatan siber yang marak terjadi di media sosial? Taruhlah penipuan online berkedok akun layanan konsumen.

Tinimbang memberikan "Badge Awards" kepada pelapor yang bisa menimbulkan konflik baru, kenapa Polisi Virtual tidak memberikan penghargaan kepada orang-orang yang melaporkan tindak penipuan daring yang jelas-jelas sudah merugikan masyarakat luas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun