Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Petani Jadi Miliarder, Warga Sekampung di Tuban Kaya Mendadak

17 Februari 2021   19:26 Diperbarui: 17 Februari 2021   19:30 2038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Capture video viral warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beli mobil ramai-ramai dari hasil ganti untung lahan sawah yang dibeli oleh Pertamina. | Tribunnews.com

Proyek prestisius itu sendiri merupakan usaha patungan antara Pertamina (55%) dan Rosneft PJSC (45%) yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Bujet mega proyek yang sempat mangkrak itupun tak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp211,9 triliun!

#Sistem Ganti Untung (Appraisal)
Sebetulnya tidak ada frasa ganti untung pada regulasi manapun. Yang ada hanya ganti rugi untuk menyebut penggantian materi terhadap pihak yang terdampak oleh adanya proyek milik pemerintah.

Biasanya, mekanisme itu dipakai dalam konteks pembebasan lahan oleh negara. Sesuai dengan istilahnya, banyak warga yang merasa dirugikan lantaran mereka tidak mendapatkan penggantian meteri yang sebanding dengan kerugiannya.

Lantas, lahirlah istilah tidak resmi ganti untung yang dipakai pemerintah sebagai tandingan ganti rugi. Pasalnya, banyak warga yang merasa rugi sebab uang yang dibayarkan untuk membebaskan lahan mereka bernilai rendah atau tidak sesuai dengan harga wajar.

Seluruh regulasi yang berkaitan dengan pertanahan beserta pembebasan lahan memakai frasa ganti kerugian, misalnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil terhadap mereka yang memiliki hak dalam pengadaan lahan oleh negara.

Dahulu, harga tanah dalam pembebasan lahan dinilai berdasarkan nominal yang tertera dalam NJOP, yang lazimnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar. Mekanisme semacam itu tentunya akan sangat merugikan masyarakat.

Namun, kini harga tanah harus dinilai oleh penilai independen dari KJPP yang merujuk pada harga pasar (nilai wajar). Oleh karena itu, konteks "ganti untung" harus dimaksudkan pemerintah untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Banyak yang menilai bahwa frasa "ganti untung" sarat akan tujuan politis. Meski begitu, terlepas dari konteks pemerintah dalam pemakaian frasa itu, penggantian lahan harus dihargai di atas nilai wajar.

Sekitar periode 2016 silam, saya sempat melakukan penilaian untuk pembebasan lahan proyek jalur transmisi SUTT 70 KV Ruteng-Bajawa, yang saya tuliskan pada artikel ini. Sebuah proyek prestisius yang dinahkodai oleh PLN untuk memperkuat jaringan listrik di Pulau Flores.

Mekanisme ganti untung yang selama ini diaplikasikan oleh pemerintah memang benar-benar didasarkan pada nilai wajar. Sebagai penilai, kami telah memberikan angka yang lebih tinggi dari harga pasar tanah yang berlaku di sana pada saat itu. Hal itu bertujuan supaya warga bersedia menjual tanah mereka demi kepentingan umum. Di samping itu, pemberian harga lebih tinggi juga agar mereka tak merugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun