Dari nikah dini, nikah siri, hingga poligami, demikian layanan yang ditawarkan oleh Aisha Weddings. Jika narasi itu dirasa belum cukup ngawur, sila lanjutkan membaca.
Sebuah wedding organizer (WO) Aisha Weddings tengah menguji kelincahan jari-jari warganet +62 lewat unggahan kontroversial mereka di media sosial.
Pernyataan itu merupakan respon dari Aisha Weddings atas tuduhan warganet yang menganggap bahwa mereka telah mempromosikan pernikahan usia dini. Alih-alih menyadari kesalahan, mereka justru memberikan sanggahan jauh di luar dugaan dan melancarkan serangan balik lewat narasinya tersebut.
Unggahan itupun langsung diserbu oleh jamaah Facebookiyah. Mereka mengecam narasi Aisha Weddings, yang seolah-olah membenarkan tren pernikahan usia belia.
Lebih mencengangkan lagi, mereka juga menganjurkan perempuan muslim untuk menikah antara umur 12 sampai 21 tahun sebagaimana yang tertulis dalam website resminya. Sayangnya, situs mereka sudah tidak bisa diakses saat artikel ini ditulis.
Selain itu, dalam berbagai unggahannya, mereka kerap mempromosikan poligami dan pernikahan siri, yang masih menjadi polemik di Indonesia hingga saat ini.
Wedding organizer tersebut ditengarai berbasis di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal itu diketahui dari unggahan mereka yang menampilkan foto spanduk Aisha Weddings yang ditempatkan di bawah spanduk Satgas COVID-19 Kendari.
Strategi pemasaran yang mereka pakai sangat ironis. Dengan fasihnya, mereka memanfaatkan agama sebagai bentuk justifikasi untuk mendapat keuntungan dari prosesi sakral berupa pernikahan.
Mereka memperkuat setiap promosinya dengan dalil-dalil agama agar apa yang mereka kampanyekan bisa diterima oleh masyarakat layaknya sebuah kebenaran mutlak (dalam tinjauan agama).
Aisha Weddings juga mengatakan bahwa menunda menikah merupakan keegoisan. Alasannya, tugas wanita adalah semata-mata untuk melayani kebutuhan suami. Jika tidak menikah secepatnya, seorang wanita bisa menjadi "beban orang tua".
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu."
Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," tulis Aisha Weddings.
Ujaran ngawur semacam itu tampaknya adalah hasil mengaji dari video YouTube atau mungkin juga lantaran salah dalam memilih ustaz. Sebuah pemahaman yang sulit diterima akal manusia waras.
Dalam setiap narasinya, mereka tampak selalu menyederhanakan permasalahan. Mereka mengklaim, satu-satunya solusi dalam persoalan hidup yang dialami oleh masyarakat adalah dengan cara menikah, entah itu pernikahan usia dini, nikah siri, maupun poligami. Sudah kacau belum?
#Nikah Dini dalam Agama dan Hukum
Setiap orang ingin meneguk keuntungan dari bisnisnya. Namun, itu bukan berarti kita bisa dengan seenaknya merekayasa dalil agama demi mewujudukannya.
Berdasarkan banyak pertimbangan, MUI mengeluarkan sebuah keputusan (fatwa)Â bahwa pernikahan dini sah, selama telah terpenuhinya syarat serta rukun nikah. Namun, hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan itu justru menimbulkan kerugian (mudharat).Â
Meski demikian, demi kemashlahatan, MUI mengembalikan aturan mengenai pernikahan pada standardisasi usia yang telah diatur negara sesuai konstitusi.
Sementara dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, sudah sangat jelas disebutkan bahwa batas minimal umur pernikahan, baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Jika ingin menikah di bawah syarat usia minimal, keluarga mempelai harus bisa membuktikan pada pengadilan agama bahwa ada keadaan mendesak sehingga dapat diberikan dispensasi.
Dalih "mendesak" itulah yang kemudian dimanfaatkan secara serampangan demi memperkuat narasi-narasi mereka guna mempromosikan agenda busuknya.
Keterbatasan ekonomi mereka gunakan sebagai justifikasi untuk menganjurkan pernikahan usia dini. Mereka juga sama sekali tak memikirkan bagaimana nasib anak-anak di masa depan usai menikah.
Ketika Negara sedang gencar-gencarnya melakukan beragam upaya pencegahan pernikahan pada anak-anak usia belia, mereka datang dengan pemikiran yang sulit dicerna oleh nalar manusia waras.
Dengan demikian maka, mereka sudah melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, pernikahan di bawah umur juga bisa berakibat buruk pada anak. Akan muncul banyak kerugian di kemudian hari. Oleh sebab itu, jika ditinjau dari segi agama, usaha mereka jelas haram hukumnya.
#Dampak Pernikahan Usia Dini
Pernikahan dini merupakan salah satu pemicu maraknya perceraian pasangan usia dini. Pengadilan Agama Mojokerto, misalnya, mencatat adanya 1.200 kasus perceraian pasangan muda sepanjang tahun 2019 lalu.
Upaya mereka dalam mengkampanyekan nikah dini akan menempatkan anak pada keadaan yang sangat berisiko, mulai dari kekerasan, eksploitasi seksual bermotif ekonomi, hingga perdagangan anak.
Dalam persoalan ini, mempelai wanita akan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Dengan menikah dalam usia yang sangat belia, akan mengorbankan perkembangan fisik dan mental mereka di kemudian hari.
Kehamilan di usia dini juga berpotensi meningkatkan risiko dalam kesehatan, baik terhadap wanita maupun bayinya. Pasalnya, organ reproduksi perempuan usia dini belum sepenuhnya siap untuk hamil serta melahirkan.
Karena masih dalam fase pertumbuhan, saat sedang hamil, pertumbuhan serta perkembangan fisik mereka akan turut terganggu. Begitu pula dengan jabang bayi mereka kelak.
Selain itu, kehamilan di usia belia akan membuat anak-anak berhenti sekolah, yang kemudian membatasi kesempatan mereka dalam berkarier di dunia kerja.
Sementara dari aspek psikologis, anak-anak belum memiliki kesiapan mental dalam menjalani bahtera rumah tangga. Hal itu dapat menyebabkan terjadinya KDRT. Selain dialami istri, anak yang terlahir dalam jalinan pernikahan dini juga riskan menjadi korban kekerasan.Â
Setelah unggahan itu viral, KPAI telah mengadukan Aisha Wedding ke Mabes Polri. Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Kapolri guna menyelidik wedding organizer tersebut.
Diperlukan adanya tindakan tegas agar tidak muncul WO serupa di kemudian hari serta agar tidak ada lagi generasi penerus bangsa yang menjadi korban.
#Kejanggalan Isu Aisha Weddings
Banyak warganet yang menduga bahwa polemik Aisha Weddings identik dengan isu klepon tak islami yang dinilai tidak organik beberapa waktu lalu.Â
Terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam laman situs web Aisha Wedding, lantaran alamat serta situs yang tidak jelas, begitu pula dengan eksistensi WO itu sendiri.
Berdasarkan analisis dari pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, terdapat keanehan atas isu Aisha Wedding yang secara tiba-tiba menyita perhatian masyarakat dan menjadi bahan perdebatan.
Ismail mengklaim bahwa website Aisha Weddings baru saja dibuat pada Selasa (9/2/2021), atau sehari sebelum media ramai memberitakan mengenai polemik pernikahan di bawah umur.
Ia pun menaruh kecurigaan oleh adanya spanduk yang beredar terkait unggahan promosi kontroversial itu. Menurutnya, gaya promosi WO tersebut terkesan aneh karena website belum 100 persen selesai dibuat. Dengan mata lain, tergesa-gesa.
Terlepas dari analisis tersebut, setiap narasi yang mempromosikan pernikahan usia dini harus dilawan. Bagi pihak yang sengaja menyebar disformasi di tengah-tengah masyarakat demi tujuan tertentu, juga patut dipidanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H