Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Polemik Aisha Weddings: Lebih Baik Nikah daripada Mati Kelaparan

11 Februari 2021   05:23 Diperbarui: 11 Februari 2021   19:09 1571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laman website aishaweddings.com via indozone.id

Strategi pemasaran yang mereka pakai sangat ironis. Dengan fasihnya, mereka memanfaatkan agama sebagai bentuk justifikasi untuk mendapat keuntungan dari prosesi sakral berupa pernikahan.

Mereka memperkuat setiap promosinya dengan dalil-dalil agama agar apa yang mereka kampanyekan bisa diterima oleh masyarakat layaknya sebuah kebenaran mutlak (dalam tinjauan agama).

Aisha Weddings juga mengatakan bahwa menunda menikah merupakan keegoisan. Alasannya, tugas wanita adalah semata-mata untuk melayani kebutuhan suami. Jika tidak menikah secepatnya, seorang wanita bisa menjadi "beban orang tua".

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu."

Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," tulis Aisha Weddings.

Ujaran ngawur semacam itu tampaknya adalah hasil mengaji dari video YouTube atau mungkin juga lantaran salah dalam memilih ustaz. Sebuah pemahaman yang sulit diterima akal manusia waras.

Dalam setiap narasinya, mereka tampak selalu menyederhanakan permasalahan. Mereka mengklaim, satu-satunya solusi dalam persoalan hidup yang dialami oleh masyarakat adalah dengan cara menikah, entah itu pernikahan usia dini, nikah siri, maupun poligami. Sudah kacau belum?

#Nikah Dini dalam Agama dan Hukum
Setiap orang ingin meneguk keuntungan dari bisnisnya. Namun, itu bukan berarti kita bisa dengan seenaknya merekayasa dalil agama demi mewujudukannya.

Berdasarkan banyak pertimbangan, MUI mengeluarkan sebuah keputusan (fatwa)  bahwa pernikahan dini sah, selama telah terpenuhinya syarat serta rukun nikah. Namun, hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan itu justru menimbulkan kerugian (mudharat). 

Meski demikian, demi kemashlahatan, MUI mengembalikan aturan mengenai pernikahan pada standardisasi usia yang telah diatur negara sesuai konstitusi.

Sementara dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, sudah sangat jelas disebutkan bahwa batas minimal umur pernikahan, baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun