Jika di perkotaan Soeharto memasang Kopkamtib, lain halnya dengan di kampung atau desa-desa. Dalam mempertahankan kekuasaannya sampai ke pelosok desa, itu tidak bisa lepas dari peran Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Seperti halnya Kopkamtib, Babinsa juga mempunyai jasa besar dalam melanggengkan kekuasaan Orde Baru meski bukan merupakan produk Orde Baru.
Sejarah Babinsa dimulai di era Orde Lama, pada saat Angkatan Darat dipimpin oleh Letjen Ahmad Yani, yang kala itu masih disebut Bintara Pembina. Dan yang paling dikenal adalah KODAM Siliwangi dengan 3.473 Babinsa yang disebar ke pelosok desa.
Aparat teritorial atau Babinsa di zaman Orba memiliki wewenang melakukan penangkapan dan pemeriksaan seperti halnya Polisi saat ini. Hal ini karena TNI dan Polri berada dalam satu naungan, yakni ABRI.
Babinsa benar-benar dimanfaatkan sebagai ujung tombak di era Orba. Bak telik sandi, Babinsa menjadi menjadi 'mata dan telinga' untuk memantau semua aktivitas warga negaranya.
Hal ini tentu akan sangat memudahkan Soeharto untuk mencegah penyebaran virus corona hingga ke desa-desa. Setiap orang yang hendak keluar rumah harus mendapat surat izin dari pihak Babinsa. Setiap gerak-gerik warga desa yang memiliki potensi untuk menyambung mata rantai penyebaran virus bisa dicegah sedini mungkin.
Babinsa bisa memanfaatkan kedekatan mereka dengan perangkat dan kepala desa untuk menjaga ketat setiap gerbang keluar-masuk desa.
Hingga akhirnya penyebaran virus corona bisa ditekan seminimal mungkin dari tingkat teritorial kota sampai ke tingkat desa dengan pendekatan-pendekatan militer yang represif namun sangat efektif.
Kompas.com memberitakan, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan PSBB.
Personel TNI-Polri akan berjaga di sejumlah ruang publik agar masyarakat menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Beberapa menilai pemerintah cenderung melibatkan aparat militer ketika tidak mampu memberikan hak-hak dasar kepada warga negara.