Mohon tunggu...
Ki Ageng mRenges
Ki Ageng mRenges Mohon Tunggu... Dosen - Free Thinker

Pengajar dan Pendaki Gunung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Meneropong Defisit BUMD Jatim dari Teori "Kuda Mati"

23 Januari 2025   13:32 Diperbarui: 23 Januari 2025   13:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BUMD Jatim, mana yang Sehat?  

Analisis Bahasan

1. Praktik Rangkap Jabatan dan Dampaknya

Meski regulasi melarang rangkap jabatan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), praktik ini masih berlangsung. Laporan Transparency International (TI) Indonesia mengungkapkan sembilan kasus rangkap jabatan yang melibatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mauun Organsasi Perangkat Daerah (OPD). Praktik ini tidak hanya memperbesar risiko konflik kepentingan, tetapi juga melemahkan tata kelola, meningkatkan inefisiensi, dan membuka peluang korupsi. Pejabat dari Dinas-Dinas yang berkepentingan dan seharusnya menjadi pengawas independen justru kerap terlibat dalam pengelolaan BUMD, dan hal ini justru berpotensi melanggengkan disfungsi manajemen yang berujung pada kerugian keuangan daerah. Situasi ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan serta implementasi regulasi yang ada.

2. Perbaikan Tata Kelola BUMD

Transparency International (TI) Indonesia merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola BUMD dan mendorong akuntabilitas yang lebih baik. Langkah pertama adalah penerapan prinsip pencegahan korupsi di seluruh BUMD, dengan memperkuat transparansi melalui pelaporan berkala kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas operasional.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengambil peran aktif dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pembinaan dan pengawasan yang terstruktur. Kemendagri juga diharapkan menyusun regulasi khusus yang menangani benturan kepentingan, terutama yang melibatkan pejabat Dinas (SKPD) yang memiliki jabatan ganda di BUMD.

Pemerintah Provinsi Jatim, maupun kabupaten/kota, perlu untuk lebih tegas dalam mendorong tata kelola yang baik. Pelaporan reguler mengenai akuntabilitas BUMD perlu dilakukan guna memastikan entitas tersebut memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat. Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan berperan dalam mengembangkan sistem integritas badan usaha khusus untuk BUMD Jatim. Sistem ini harus dirancang agar dapat diterapkan secara efektif dan diawasi dengan ketat, guna menciptakan pengelolaan yang bersih dan bebas dari korupsi.

3. Fokus pada BUMD yang Sehat dan Produktif

Banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Timur kurang bahkan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) maupun perekonomian daerah. Untuk itu, langkah strategis diperlukan guna memusatkan pengelolaan pada BUMD yang sehat dan produktif secara finansial.

  • Efisiensi melalui Rasionalisasi. Mempertahankan BUMD yang tidak produktif hanya akan menjadi beban anggaran tanpa manfaat yang sebanding. Solusi yang lebih efisien adalah dengan mengurangi jumlah BUMD dan memfokuskan sumber daya pada entitas yang berkinerja tinggi, yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
  • Penutupan atau Revitalisasi BUMD Bermasalah. BUMD yang tidak sehat perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah terbaik, seperti restrukturisasi, penggabungan, atau bahkan penutupan jika pemulihan tidak memungkinkan. Langkah ini penting untuk menghentikan kerugian daerah dan mengarahkan anggaran ke sektor yang lebih produktif.

Mengakhiri "Kuda Mati": Langkah Tegas untuk BUMD yang Tidak Sehat

Jika BUMD yang tidak sehat diibaratkan sebagai "kuda mati," maka berbagai upaya tanpa hasil nyata hanyalah bentuk penyangkalan terhadap fakta. Alih-alih terus menghabiskan sumber daya, langkah-langkah berikut diperlukan untuk mengatasi persoalan secara menyeluruh:

  1. Penutupan atau Restrukturisasi BUMD yang Tidak Produktif. Pemerintah daerah (Gubernur) harus berani mengambil keputusan tegas untuk menutup atau merestrukturisasi BUMD yang tidak memberikan kontribusi signifikan. Langkah ini diperlukan untuk menghentikan pemborosan anggaran dan mengarahkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif.
  2. Evaluasi Mendalam Berbasis Data. Setiap keputusan harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh yang mengidentifikasi akar permasalahan. Pendekatan berbasis data memungkinkan langkah yang diambil lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi hambatan operasional BUMD.
  3. Pengawasan dan Transparansi. Membangun sistem pengawasan yang kuat dan transparan adalah kunci untuk mencegah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). DPRD sudah sangat perlu mengoptimalkan pengawasan Akuntabilitas dalam pengambilan keputusan harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMD.
  4. Pemberdayaan SDM Profesional (Stndarisasi SDM). Manajemen yang kompeten, bebas konflik kepentingan, dan berorientasi pada hasil sangat diperlukan. Penempatan sumber daya manusia yang profesional dapat mengubah arah BUMD menuju pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun