g). Penghapusan
Penghapusan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris sarpras kantor karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai gunas dimana biaya pemeliharaan dari sarpras kantor lebih besar dari biaya penghapusan sarpras kantor yang dilakukan oleh tim penghapusan/orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlalu, yang memiliki tujuan umum untuk membebaskan ruang dari penumpukan barang.
  Â
C. Peran Guru Dalam Proses Administrasi Sarana Dan Prasarana
   Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 45 ayat (1) " Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektal, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik '' (Mohammad Syaifuddin, 2007 2.36).
Adapun peran guru dalam proses administrasi sarana dan prasarana yaitu terlibat dalam perencanaan pengadaan alat bantu pengajaran, terlibat dalam pemanfaatan dan pemeliharaan alat bantu pengajaran yang dipakai oleh guru dan pengawasan dalam penggunaan alat praktek siswa.
D. Fungsi Administrasi Sarana dan Prasarana
Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang sejenis dilihat dari sifat dan pelaksanaannya. Fungsi administrasi sarana dan prasarana/manajemen logistik menurut Subagyo, M.S (1990: 10), dengan menggunakan istilah fungsi manajemen logistik, adalah:
- Fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan. Fungsi perencanaan mencakup aktivitas dalam menetapkan sasaran-sasaran, pedoman, pedoman. pengukuran, dan penyelenggaraan bidang logistik.
- Fungsi penganggaran. Fungsi penganggaran terdiri atas kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian penentuan kebutuhan dalam suatu skala standar mata uang, dan jumlah biaya.
- Fungsi pengadaan Fungsi pengadaan merupakan usaha-usaha dan kegiatan- kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional yang telah digariskan dalam fungsi perencanaan, penentua kebutuhan maupun penganggaran
- Fungsi penyimpanan dan penyaluran. Fungsi penyimpanan dan penyaluran merupakan pelaksanaan kegiatan mulai dari penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran peralatan/sarana yang telah diadakan melalui fungsi-fungsi terdahulu untuk kemudian disalurkan kepada instansi-instansi/unit-unit pelaksana.
- Fungsi pemeliharaan. Fungsi pemeliharaan adalah suatu usaha atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis, daya guna dan daya hasil sarana dan prasarana.
- Fungsi penghapusan. Fungsi penghapusan yaitu kegiatan-kegiatan dan usaha- usaha pembebasan barang dari pertanggungjawaban berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Fungsi pengendalian. Fungsi ini merupakan fungsi inti dari pengelolaan perlengkapan secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H