Mohon tunggu...
Kiran GiovanySitompul
Kiran GiovanySitompul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Saya suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Administrasi Sarana dan Prasarana

13 Desember 2022   19:21 Diperbarui: 14 Desember 2022   18:53 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu ketepatan barang yang di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya, dan ketepatan kondisi barang yang di salurkan.

d). Pendayagunaan, pemanfaatan

Penggunaan sarana dan prasarana adalah manfaat segala jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan secara efektif dan efisien. Dalam pemanfaatan sarana harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:

1). Tujuan yang akan di capai

2). Tersedia sarana dan prasarana penunjang

3). Karakteristik pengguna

4). Pemeliharaan

e). Perbaikan

Perawatan dan pemeliharaan adalah kegiatan yang berupa upaya untuk meningkatkan, mempertahankan, dan mengembalikan peralatan selalu dalam kondisi yang siap pakai dan berfungsi dengan baik. Perawatan merupakan usaha preventif atau pencegahan agar sarama dan prasarana tidak rusak dan tetap terpelihara. Perawatan juga dimaksudkan untuk melakukan kalibrasi pengaturan, penyetelan atau perbaikan peralatan sarana dan prasarana yang sudah terlanjur rusak sehingga bisa dipergunakan lagi.

f). Inventarisasi, pelaporan

Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang terap maupun barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa benda/barang tahan lama disebut barang inventaris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun