Seluruh tahapan komunikasi mulai dari produksi hingga distribusi diatur untuk memelihara sinkronisasi penerimaan informasi. Pada era digital, tidak ada sinkronisitas dalam memproduksi maupun distribusi pesan tersebut.Â
Masyarakat atau publik mempunyai banyak saluran komunikasi politik dan dapat memilih media yang sesuai dengan pilihan politiknya.Â
Kelima, dimensi ruang. Pada era pra-digital, ruang komunikasi politik didefinisikan dan dibatasi tegas pada batas-batas negara. Pembatasan ini berfokus pada ruang nasional, yang dicakup oleh sistem media masing-masing negara. Sistem media dibentuk oleh peraturan dalam bentuk legislasi nasional.Â
Di era digital, ruang-ruang yang tegas dalam bentuk sistem politik negara tertentu tidak digunakan lagi. Melalui media sosial, masyarakat dapat saling terhubung satu sama lain dengan negara dengan sistem politik yang berbeda.Â
Pun dengan individu di era digital yang juga menempati posisi sebagai aktor yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan negara.Â
Keenam, dimensi teknis. Pada era lama, teknologi penyiaran adalah teknologi komunikasi yang dominan. Pesan-pesan politik terutam disebarkan melalui televisi atau radio. Sementara pada era digital, internet menjadi teknologi media terdepan.
Dalam perspektif pembangunan politik, di sini jelas bahwa media sosial dalam perannya telah mengalami sejumlah perkembangan, dalam konteks sebagai media komunikasi publik hingga menuju ranah perpolitikan. Lingkungan media baru ini menawarkan potensi yang sangat besar untuk aktor-aktor politik.Â
Area teknologi informasi dan komunikasi yang sebelumnya terpisah menjadi terintegrasi membentuk lingkungan media baru. Dalam konteks komunikasi politik ini bisa didapati dalam kontestasi pemilu, baik di ranah lokal hingga level nasional. Â
Media sosial mengambil peran di sini dalam segi kampanye yang dilakukan oleh sejumlah aktor politik yang memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana promosi diri hingga pada fungsi sosialisasi politik.Â
Dalam hal ini media sosial menjadi kekuatan dominan di dalam proses kampanye pemilu, mengingat pengguna media sosial di Indonesia sendiri cukup banyak, menurut data tahun 2021 pengguna media sosial di Indonesia mencapai 170 juta pengguna dari total 274,9 juta jumlah penduduk, atau sekitar 61,8%.
Selain menggunakan data jumlah pengguna media sosial, penulis juga mengutip pengalaman negara Amerika Serikat terkait dengan kekuatan media sosial dalam politik.Â