Brantasmedia .ID _ Pati _ 28/9/2020 _Â
ddf - Adanya  Pernyataan yang mendeskriditkan Oleh  beberapa media Maenstreem selama sepekan  yang semua terkesan menyudutkannnya terkait laporan Pasopati  Meprakarsai laporan LS Oknum kepala desa Tlogorejo yang merasa  diintimidasi dan diancam oleh HR  , masih dalam masa Opspooring Pendalaman Fihak yang berwajib. Â
bergulirnya kasus Heri petik manding  yang dilaporkan di polres Pati terkait  kronologi kejadian itu , Fihak Heri petik manding siap untuk dikonfrontir untuk melakukan klarifikasi Perss secara samawa , tanpa ada unsur Kriminlaisasi dan mendiskriditkan nama dan citra Nama baik sebuah lembaga  .Â
Karena merasa tersudut Oleh bulliying dan  set negatif opini di beberapa media  akhirnya Heri memutuskan menunjuk pengacara  Untuk  menyampaikan semua Keluhannya dan aduannya balik Kepada yang berwajib .
Heri eko wahyudi alias  Heri Petik (HP) alias petik Manding , seorang  Aktivis Pegiat  Anti Pungli dan anti Korupsi di Kabupaten Pati  akhrinya  Melaporkan  Balik " Lasman" Oknum  Kepala Desa Tlogorejo, winong, Pati , Jawa tengah ,  terkait dugaan Pelanggaran UU ITE , Perundungan  dan Dixxing  yang diduga dilakukan  Oleh  seorang Oknum "Kasi Pemerintahan"  Desa Tlogorejo,yang diduga kuat menjadi  saksi  kejadian perekaman Pembicaraan antara keduanya , sekaligus diduga sebagai  perekayasa  barang Bukti berupa  rekaman Pembicaraaan yang tidak lengkap .Â
setelah selama sepekan  " Perang statemen"  terkait pemberitaan di beberapa Media maenstreem Online maupun Cetak  yang menyudutkan  Heri, akhirnya  sebagai "terlapor"  dugaan Pengancaman Kepada Kades Tlogorejo , Pada gilirannya  Heri Pethik mengambil sikap  untuk Melaporkan balik  Kepala Desa Tlogorejo berikut saksi saksinya Ke Kepolisian POLRES PATI .
Langkah tersebut menurut pengakuannya kepada baratapos.com  ditempuh setelah berbagai Upaya Mediasi  yang ditempuh  keduanya mengalami jalan buntu, akhirnya HP  menunjuk Pengacara  ;  Utuh Triantoro Nugroho , SH, MH ( UTN,SH ) hari jumat 11/9/2020 , HP  Resmi menandatangani Laporannya  Ke Kantor Polisi POLRES PATI , dengan dugaan Pencemaran Nama Baik, Bulliying melalui Media  elektronik , Pelanggaran UU ITE, Penyebaran Konten negative yang mengandung Muatan negative.Â
Kuasa Hukum HP , Utuh Triantoro nugroho  , SH, MH  menyampaikan kekecewaannya atas Upaya Dixing, Bullying  yang dilakukan lawannya kepada klien , melihat Kronologi Kejadian dalam situasi  apakah  sampai hal itu terjadi, tentu Kepolisian bias mencermati.Â
Kepada Media maenstreem Utuh menyampaikan , Bahwa dari awal , sepakat  untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut Kepada Kepolisian , untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan secara objektif, dan melakukan Klarifikasi Kepada kliennya dan para pihak  biar Jelas terbangun dulu Konstruksi Hukumnya . menurut utuh Kliennya siap memberikan keterangan dan dihadapkan Kepolisian dan menghadirkan saksi saksi  terkait Peristiwa yang menimpanya tersebut .Â
jadi diminta Fihak  dimaksud untuk tidak mendahului langkah langkah penyidik , dan membesar besarkan Kasus dengan mensetting kasus lainnya . selanjutnya  tuh dalam releasenya disebuah media maenstreem , Bahwa pernyatan yang disampikan fihak fihak  Melalui media sepakla sepekan itu sangat massif menyudutkan Kliennya  semua dan dipandang tidak netral, yaitu menuduh bahwa Yang Bersangkutan sebagai terlapor adalah seorang wartawan dan LSM di sebuah gerakan yang tidak diakui Oleh Atasannya dan Kesbangpol , terkait hal ini Biar ada mekanisme birokrasi lain yang berjalan .Â
Dalam  tuntutan sebelumnya Oleh Pasopati, Meliput Pernyataan "terkesan menyudutkan HEW, hal itu sebab menyangkut terkait garis  etika dan Hirarkhis Lembaga  yang sama sama dihormati  kebebasannya , pada pasal 228 KUHPidana " Barang siapa memakai tanda  kepangkatan atau melakukan  Perbuatan jabatan yang tidak  dijhabatnya , atau yang ia diberghentikan dari padanya , atau yang ia sementara  diberhentikan darinya , diancam  dengan Pidana  paling lama dua Tahun ".  Terkiat tuntutan dalam pasal ini Kuasa Hukum HEW ,  akhirnya memutuskan melaporkan balik Kepala desa Tlogorejoi , winong, pati . dengan laporan tersebut .-ddf-Â
Kronologi semula sebagai terlapor Heri petik  dilaporkan juga terkait ancaman melalui media elektronik .namun dalam laporan  baliknya melalui TIM pengacara yang dipimpin Utuh Triantoro nugroho SH, SM , tetap melaporkan Kepala desa dan kasi pemerintahan Desa Tlogorejo , winong , pati  atas dugaan perundungan, pencemaran nama baik melalui Medsos , kekerasan verbal dan UU ITE , dalam  pelaporan Baliknya  lengkap dengan Barang bukti Kronologis beberapa pernyataan Ketua Pasopati  yang sudutkan sefihak , seolah olah kasus ini settingan , karena saudara Heri  adal;ah investigator independen dan kativis pegiat anti rasuwah  yang terpandang di wilayah Pati . ( Bersambung.. 2)  ( sholihul hadi _ Bratapos_pati)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H