Mohon tunggu...
Kintannq
Kintannq Mohon Tunggu... Mahasiswa -

thankful, grateful, and blessed

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Gadai dalam Perspektif Islam

3 Maret 2019   17:10 Diperbarui: 18 Maret 2019   07:07 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak dan kewajiban murtahin antara lain: (1) murtahin wajib memelihara barang gadai dengan cara wajar, (2) murtahin wajib mengembalikan barang gadai kepada rahin apabilautang rahin telah lunas.  

Demikianlah permasalahan gadai dalam Islam. Penyelesaian dan pelunasan utang dilakukan secara adil agar terciptanya kehidupan yang sejahtera. Semoga menambah pengetahuan kita semua sehingga kita terhindar dari praktek praktek yang merugikan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.  Sekian.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Sumber:

Sofyan Mulazid, Ade.2012.Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.Jakarta:Kementrian Agama RI.

Idri.2015.Hadis Ekonomi.Jakarta: Prenamedia Group.

Poerwodarminto,WJS.1993.Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka.

http://armandrachmandd.blogspot.com/2015/06/hadits-gadai.html

http://ahmadzarkasyi-blog.blogspot.com/2014/07/pemanfaatan-barang-gadai-oleh-pemegang.htm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun