Mohon tunggu...
Kintannq
Kintannq Mohon Tunggu... Mahasiswa -

thankful, grateful, and blessed

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Gadai dalam Perspektif Islam

3 Maret 2019   17:10 Diperbarui: 18 Maret 2019   07:07 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya : "Dari Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pembiayaan, pemeliharaan,dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan. Dan murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali barang gadaian tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakannya apabila ia memberikan nafkah dalam artian pemeliharaan barang tersebut. Pemanfaatan barang gadai tersebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan untuk memperhatikan keadilan. 

Ibn Qayyim berpendapat bahwa hadis itu menunjukkan hewan gadai harus dihormati karena hak Allah. Murtahin memiliki hak jaminan, sementara pemiliknya memiliki hak kepemilikan. Bila hewan tersebut ditangannya, lalu tidak ditunggangi dan tidak diperas susunya,tentunya kemanfaatannya akan hilang secara sia sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi / qiyas dan kemaslahatan penggadai, ialah murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi hewan tersebut. Jika keduanya telah dilakukan akan tercipta kompromi dari dua kemaslahatan dan dua hak.

Menurut syekh al Basaam, biaya pemeliharaan marhun dibebankan kepada pemiliknya. Demikian keuntungan dan pertumbuhan tersebut menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperah oleh yang murtahin. Seperti kandungan dari hadits ini:

عن    أَبِي هُرَيْرَةَ    قَالَ    رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

 Artinya : "Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikan dan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayar biayanya" (HR. Bukhari).  

Ada tiga kelompok atau tiga pandangan pro kontra tentang pemanfaatan barang jaminan. Pertama, kelompok yang membolehkan. Ulama yang berpendapat  bahwa pemanfaatan barang jaminan itu boleh adalah al-Jaziri (w. 136 H), Imam Shafi'i (w. 204 H), Imam Ahmad Hambali (w. 241 H), Abu Zakariyya M. Ibn Sharf al Nawawi (w. 1278 H), Ibn Muqaddamah (w. 629 H), Wabbah Zuhayli dan Inb Qayyim (w. 1350 H) (Mulazid, 2012:154).

Jika barang jaminan itu berupa hewan yang dapat dikendarai dan disusui, maka diperbolehkan untuk ditunggangi dan diperah susunya tanpa seizin rahin dengan syarat menggantinya dengan nafaqah atau nafkah.

Kedua, kelompok yang melarang. Ulama yang berpendapat bahwa pemanfaatan barang jaminan itu dilarang adalah Imam Abu Hanifah (w. 150 H),dan Imam Malik (w. 179 H). Menurut ulama ini Murtahin tidak dapat memanfaatkan barang jaminan yang dapat digunakan, dikendarai, ditempati, kecuali mendapat izin dari rahin. Murtahin hanya memiliki hak menahan barang bukan memanfaatkannya.

Ketiga, kelompok yang memberi syarat. Ulama yang mensyaratkan tertentu atas pemanfaatan barang jaminan adalah al-Jaziri (w. 136 H), Imam Shafi'i (w. 204 H),  Imam Ahmad Hambali (w. 241H), dan Ibn Rushd (w. 1198 H).

Syarat yang dimaksud adalah (1) utang yang disebabkan jual beli bukan karena al qard atau pinjaman yang menguntungkan, sebagai contoh jika seseorang menjual rumah kepada orang lain secara kredit kemudian orang tersebut meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan utangnya, hal ini diperbolehkan. (2) Murtahin mensyaratkan manfaat barang jaminan untuknya, maka jika rahin melakukan hal tersebut menjadi tidak sah pemanfaatannya. (3) Diberikan jangka waktu untuk mengambil manfaat yang telah disyaratkan. Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka murtahin sah untuk memanfaatkan barang jaminan.

Dalam transaksi gadai antara rahin dan murtahin mempunyai hak dan kewajiban antara keduanya. Pertama, hak dan kewajiban rahin antara lain: (1) rahin berkewajiban menyerahkan marhun kepada murtahin dan yang telah memberikan utang kepadanya dan ia mempunyai hak kuasa atas barang yang digadaikan, (2) jika sudah tiba waktunya maka rahin wajib melunasi utangnya, jika tidak murtahin berhak melelang barang tersebut. Jika telah dilunasi maka rahin berhak mengambil kembali barang gadai tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun