Mohon tunggu...
Kinkin Nilamanjani
Kinkin Nilamanjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

G30S PKI Menjadi Catatan Hitam Bangsa Indonesia

8 Oktober 2022   16:17 Diperbarui: 8 Oktober 2022   16:38 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunisme dianggap membunuh hak asasi manusia, komunisme dianggap bergerak secara radikal dibuktikan dengan adanya unsur paksaan terhadap satu paham atau aliran pada semua orang hal tersebut bertentangan dengan demokrasi yang diterapkan di indonesia gerakan radikal dianggap merusak persatuan dan kesatuan republik indonesia.

Komunisme dilarang di indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya TAP MPRS NOMOR XXV TAHUN 1966 tentang pembubaran partai komunis indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai komunis indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme.

Jadi kesimpulannya kita sebagai pewaris bangsa harus mempertahankan jiwa kepancasilaan kita dan berusaha untuk menjunjung tinggi kemerdekaan atas dasar pancasila agar dapat mencapai cita-cita bangsa yaitu persatuan dan kesatuan dalam sebuah negar penganut idelogi pancasila sehingga terciptanya kesejahteraan.

Usaha yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan ideologi pancasila adalah dengan:

Menerapkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara,

Menolak masuknya ideologi lain yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ideologi bangsa kita,

Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,

Mematuhi peraturan, norma hukum, norma sosial, norma agama dan peraturan perundang-undangan  yang berlaku di indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun