Mohon tunggu...
King Abd Rahman Salim
King Abd Rahman Salim Mohon Tunggu... Insinyur - King abd Rahman

Bekerja Sebagai Konsulatan Pemetaan di Instansi Pemereintahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengembangan Pertanian Melalui Industrial Integration

21 Februari 2020   08:15 Diperbarui: 21 Februari 2020   08:30 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini berimplikasi pada keharusan bagi petani/industri pertanian untuk meningkatkan inovasi produk komoditas pertanian yang beragam, pemenuhan standar kualitas dan keamanan komoditas produk pertanian sesuai dengan keinginan/permintaan pasar, serta jejaring pemasaran yang terhubung erat dengan pasar.

Salah satu upaya yang mungkin dilakukan pada negara-negara berkembang adalah dengan melakukan kolaborasi antar industri kecil yang dibutuhkan sebagai upaya integrasi kedalam sistem dan jejaring pasar global. Bentuk kerjasama ini dilakukan dalam dalam suatu skema kontrak kerjasama yang formal dalam meningkatkan skala ekonomi untuk mengatasi keterbatasan akses terhadap pasar. 

Mekanisme kerja sama atau kolaborasi akan meningkatkan kekuatan modal, pertukaran informasi dan teknologi, serta peningkatan sumber daya manusia dan adanya pembagian resiko terhadap adanya efek kegagalan pasar karena perubahan neraca permintaan dan penawaran komoditas hasil produksi, yang dikenal dengan skema "contract farming".

Skema Contact Farming 

Contract farming merupakan salah satu sistem yang dikenal lama telah berhasil meningkatkan pendapatan petani kecil di negara-negara berkembang. Dalam sistem ini, terdapat integrasi petani skala kecil di negara-negara berkembang untuk masuk ke dalam ekspor dan pasar pengolahan produk pertanian dan masuk ke dalam ekonomi modern yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahan besar. 

Sistem ini meningkatkan koordinasi yang lebih luas antara petani skala kecil dengan perusahaan, sehingga dapat mendorong self sustained development (keberlanjutan produksi). Sistem ini juga dapat berperan untuk memberdayakan masyarakat petani skala kecil yang miskin di negara berkembang karena adanya transfer pengetahuan dalam sistem ini. 

Adanya contract farming ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect (dampak lanjutan) dalam peningkatan ekonomi di perdesaan. Secara garis besar, skema contract farming sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu contract farming sebagai bussines partners dalam penyediaan bahan baku, yakni peran petani sebagai produsen menjual bahan baku kepada pengolah dengan harga, kualitas, dan waktu yang sesuai, sehingga memiliki otonomi penuh terhadap keputusan produksinya. 

Skema kedua adalah bargaining cooperatives, yakni petani sebagai produsen memproduksi bahan baku/mentah di bawah kontrol dan spesifikasi dari perusahaan, serta jenis ketiga adalah marketing coorperatives, yakni petani kontrol penuh dari perusahaan dalam penyediaan input perusahaan yang mana untuk memastikan kontrol dalam proses produksi, akan terdapat supervisor yang akan mengawasi produksi, memberikan input dan jasa yang dibutuhkan, dan memberikan remunerasi bagi produsen untuk komoditas mentah yang telah disetujui harganya.

Skema contract farming yang didukung oleh jaminan hukum dan perlindungan pemerintah dalam hal kontrak kerja dan bentuk kerja sama. Kerjasama antara petani dan industri secara langsung juga berperan dalam peningkatan kemampuan petani dalam manajemen dan teknologi pertanian moderen yang didukung oleh hasil riset dan pengembangan teknologi pertanian yang dikembangkan oleh induk perusahaan dimana petani bekerja sama. 

Faktor lain yang ikut menentukan keberhasilan implementasi skema contract farming adalah adanya pengaruh sejarah yang kuat dalam masyarakat yang memiliki modal dan kohesifitas sosial yang telah terbentuk sejak lama yang di dukung oleh dukungan kebijakan institusional yang kuat oleh pemerintah pada masyarakat pertanian. 

Dalam pandangan New Institutional Economics, skema contract farming dipandang sebagai salah satu bentuk peran pemerintah dalam membentuk institusi dan kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian dalam rangkaian koordinasi vertikal yang lebih tinggi guna mengitegrasi petani kedalam pasar yang lebih luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun