Mohon tunggu...
Kinanti Senja
Kinanti Senja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Yang Ada di Indonesia dalam Pandangan Sosiologi Antropologi Hukum

17 Desember 2024   01:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:58 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat pada Hukum

Beberapa alasan memudarnya kepercayaan Masyarakat pada hukum adalah sebagai berikut:

1.Sistem hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan politik golongan tertentu sebagai pemenang pertarungan politik.

2.Struktur politik tidak dapat memberikan keteladanan hukum kepada Masyarakat.

3.Fakta adanya negara yang memberlakukan hukum Islam, tetapi tidak berhenti perang dan meyebabkan masyaraktnya miskin, narkoba dan konflik antaretnik muslim.

4.Para penegak hukum melakukan korupsi.

5.Hukum hanya tajam kebawah yakni Masyarakat proletary yang tertindas, tetapi tumpul keatas, kepada masyarkat elite dan para pemegang kebijakan. Oknum-oknum itulah yang menimbulkan rasa percaya pada hukum semakin memudar

 Lemahnya penegakan hukum di Indonesia juga dapat dilihat dari ketidakpuasan Masyarakat karena hukum yang seharusnya sebaga wadah untuk mencari keadilan bagi Masyarakat, tetapi justru memberikan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Masyarakat. Penegakan hukum yang kacau dan mengesampingkan keadilan tersebut bisa diminimalisasi seandainya hukum dikembalikan pada fungsi aslinya, yaitu menciptakan keadilan, ketertiban serta kenyamanan

REFERENSI

Putra, G., & Lewoleba, K. K. (2024). Menyikapi Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Vol 2, No 3.

Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol 11, No 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun