Mohon tunggu...
Kinan Lambong
Kinan Lambong Mohon Tunggu... -

Waspada Neo Kapitalisme dan Serangan Asimetris. KORUPTOR, dihukum MATI saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penipu Planga Plongo (PPP)

4 November 2018   09:20 Diperbarui: 4 November 2018   09:36 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika sang penipu ketahuan bahwa dirinya melakukan penipuan di depan publik, maka gesturnya berubah menjadi sikap yang sangat planga plongo. Hal ini sering terjadi didalam masyarakat selama ini. Sikap planga plongo didepan publik ini seolah menggambarkan sang penipu tidak tahu menahu dengan perbuatan tipu menipunya.

Tulisan ini, ditampilkan pada Kompasiana tentu juga tidak akan mendapat dukungan vote dan komentar apalagi bisa menjadi artikel utama oleh para admin Kompasiana dan itu tidak mungkin, karena mereka juga berada didalam kelompok para planga plongo tersebut. 

Mereka sering bergerombol seolah olah seperti kompak untuk mendukung sebuah tulisan tertentu yang berisi kesenangan dan kehendak misi mereka agar menjadi tulisan yang berada pada posisi keterbacaan yang tinggi. Mereka bergerombol seolah olah kompak hanya untuk menipu sang mesin yang patuh sebagai penentu posisi tulisan. Inilah kelompok planga plongo.

Tulisan ini hanya berharap dari para pembaca yang netral yang bisa menggunakan nalarnya dalam kebenaran serta keluasan wawasan serta intelektual.

Tulisan ini juga tidak menyindir seseorang tapi menyindir kita semua agar kita bisa memilih diri sendiri memposisikan kita berada di posisi mana saat ini. Berada pada posisi planga plongo karena menipu ATAU berada pada posisi non planga plongo karena tidak melakukan perbuatan penipuan.

Ada sebuah ideologi yang dipakai sakral dari kelompok tertentu salah satu ayatnya yang menyatakan dalam pengertian populer seperti ini : "Kamu boleh saja berbohong jika di dalam perjuangan membela yang telah menciptakanmu, kamu tidak akan masuk sebagai orang yang memikul dosa kebohonganmu itu". 

Ayat ini akan bisa memicu membesarnya penipuan atau kata yang populer dengan HOAX. Bisa saja banyak orang menggolongkan rencana hidupnya sebagai didalam perjuangan membela tuhan dari  ideologinya, sehingga kebohongan/hoaxnya tidak mengandung beban dosa serta tidak bersalah.

Hoax planga plongo, diartikan oleh banyak orang sebagai informasi yang tidak benar dalam pengertian : berita bohong, berita palsu, penipuan, menipu. Ada seorang terkenal yang menggagas sebuah masukan ide berupa racun bisa KALAJENGKING yang harganya 1 liter seharga Rp. 145 milyar atau USD$ 10,5 juta. Makanya kata orang itu "Komoditas paling mahal di dunia adalah racun Scorpion harganya USD$ 10,5 juta, kalau mau kaya, cari racun Kalajengking". Sampai hari ini, gagasan dari orang terkenal ini tidak terbukti dan bisa dinikmati oleh banyak orang. Artinya informasi itu tidak menjadi manfaat karena tidak terbukti kebenarannya. Lalu gagasan/ide seperti ini bisakah dimasukkan kedalam posisi HOAX/Kebohongan publik?

Selanjutnya ada orang yang menyampaikan berita didepan umum bahwa akan ada mobil nasional buatan anak bangsa sendiri yang selanjutnya akan diedarkan kepada publik pada bulan oktober 2018 ini, tapi ternyata setelah dicari alamat pabriknya dan kegiatannya selama ini, ternyata tidak terbukti dan mobil itu ternyata adalah sepenuhnya import buatan negeri China Beijing bermerek Foday atau Geely yang mereknya saja buatan didalam negeri serta pemberitaannya menjadi cukup meluas. Pemberitaan dan kampanye seperti ini bisakah dimasukkan kedalam posisi HOAX/Kebohongan publik?

Ada lagi seseorang terkenal yang menyatakan akan buy-back di dalam masa kepemimpinannya satu periode sebuah perusahaan besar telekomunikasi yang pernah terjual dimasa lalu, akan tetapi sampai detik ini tidak terbukti buy-backnya. Bisakah Pemberitaan dan kampanye seperti ini dimasukkan kedalam posisi HOAX/Kebohongan publik?

Perhatikan isi ayat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Pasal 14 Undang-undang a quo menegaskan: ayat 1 "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun; ayat 2 "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Sangat banyak lagi HOAX/KEBOHONGAN lainnya dari para tokoh nasional yang dicatat oleh masyarakat yang sebenarnya sudah masuk ke dalam ranah sanksi penegakan hukum seperti UU No.1/1946 ayat 14. Masihkah kita semua akan MAU menerima TIMBUNAN janji-janji lagi yang sebenarnya janji-janji itu adalah hanya sebagai HOAX/KEBOHONGAN belaka. (Kinan Lambong)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun