Mohon tunggu...
Kinan Lambong
Kinan Lambong Mohon Tunggu... -

Waspada Neo Kapitalisme dan Serangan Asimetris. KORUPTOR, dihukum MATI saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penipu Planga Plongo (PPP)

4 November 2018   09:20 Diperbarui: 4 November 2018   09:36 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 14 Undang-undang a quo menegaskan: ayat 1 "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun; ayat 2 "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Sangat banyak lagi HOAX/KEBOHONGAN lainnya dari para tokoh nasional yang dicatat oleh masyarakat yang sebenarnya sudah masuk ke dalam ranah sanksi penegakan hukum seperti UU No.1/1946 ayat 14. Masihkah kita semua akan MAU menerima TIMBUNAN janji-janji lagi yang sebenarnya janji-janji itu adalah hanya sebagai HOAX/KEBOHONGAN belaka. (Kinan Lambong)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun