Pasal 14 Undang-undang a quo menegaskan: ayat 1 "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun; ayat 2 "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Sangat banyak lagi HOAX/KEBOHONGAN lainnya dari para tokoh nasional yang dicatat oleh masyarakat yang sebenarnya sudah masuk ke dalam ranah sanksi penegakan hukum seperti UU No.1/1946 ayat 14. Masihkah kita semua akan MAU menerima TIMBUNAN janji-janji lagi yang sebenarnya janji-janji itu adalah hanya sebagai HOAX/KEBOHONGAN belaka. (Kinan Lambong)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H