Mohon tunggu...
DMS
DMS Mohon Tunggu... Bankir - Simpul Persatuam

Pro bangat gitu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Kronologi Sengketa Lahan Masyarakat Adat Besipae

16 November 2020   19:28 Diperbarui: 16 November 2020   20:03 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat Adat Besipae | dok. Antara


6. Bahwa pada 15.30 mereka juga mendatangani rumah Bapak sebagai Ketua RT, yang dimana rumahnya berdekatan dengan Lopo (tempat masyarakat adat berkumpul untuk melakukan pertemuan)  disitu ada masyarakat yang sedang berkumpul, terjadi perdebatan antarka masyarakat adat pubabu, karena masyarat dengan tegas menolak aksi intimidasi yang dilakukan oleh Polisi Pamong praja untuk memaksa masyarakat untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, situasi semakin memanas akibat tindakan membawa surat pernyataan tersebut tanpa ada sosialisasi terhadap masyarakat adat pubabu, akibatnya masyarakat adat pubabu shock dan trauma akibat dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Satpol Pamong Praja Propinsi Nusa Tenggara Timur


r. Konflik agraria berkaitan dengan status kepemilikan tanah terpanjang di Nusa Tenggara Timur telah berlangsung dari tahun 2008-2017 atau dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun tersebut masyarakat adat pubabu sekitar 10 (orang) masyarakat adat Pubabu dipenjara, hidup dalam ketakutan, kecemasan, kekhwatiran dan hidup dalam keterasingan.


s. Bahwa pada tanggal 09 Februari 2020  rombongan pemerintah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kurang lebih 12 (dua belas) mobil  mendatangi kawasan hutan adat Pubabu untuk mengecek beberapa aset (gedung) yang dulunya adalah peninggalan Australia. Kedatangan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat adat pubabu karena kedatangan tersebut pada hari Minggu, dimana masyarakat adat pubabu merupakan masyarakat yang bermayoritas beragama Kristen Protestan yang dimana kebiasaan hari minggu masyarakat adat pubabu ke Gereja untuk melangsungkan ibadah syukur (jarak antara tempat tinggal di hutan adat pubabu ke gereja 3 (tiga) kilometer).
Kedatangan tersebut diketahui oleh dua orang masyarakat adat besipae yang  bernama (Mama) Damaris Tefa dan (Mama) Marselina Selan dan beberapa anak-anak yang sedang bermain di areal gedung bekas peninggalan Australia. 

Kedatangan tersebut membuat mama Damaris dan Mama Marselina menghampiri rombongan tersebut dan masuk ke dalam kompleks gedung peninggalan Australia. Sesampainya didalam turunlah rombongan termasuk Gubernur Prov.NTT, tanpa basa-basi pernyataan Gubernur NTT langsung menyatakan ke 2 orang tersebut  bahwa kalian (masyarakat adat pubabu) segera keluar dari sini, karena tanah dan hutan ini adalah aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan kami akan melakukan renovasi gedung ini.


t. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 pemerintah Provinsi NusaTenggara Timur  mengeluarkan surat dengan nomor : BU.005/89/BPAD/2020,perihal undangan  kepada masyarakat adat besipae guna melakukan sosialisasi rencana Pemerintah Prov.NTT atas pengembangan lahan Instalasi Ternak Besipae Milik Pemerintah Prov.NTT. Bukti


u. Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 Pemerintah Prov.NTT hendak melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat pubabu, namun ditolak oleh masyarakat adat pubabu sehingga sosialisasi gagal/tidak dilakukan.


v. Bahwa pada Sabtu, tanggal 15 Februari 2020 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi masyarakat adat pubabu melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat pubabu, sosialisasi yang dimaksud adalah terkesan intimidasi dan sepihak sehingga masyarakat melakukan penolakan untuk diadakan sosialisasi, adapun alasan masyarakat melakukan penolakan sebagai berikut :


1. Sosialisasi yang intimidasi
Sosialisasi yang dimaksud Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  adalah menurunkan aparat Gabungan seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brimob, Tentara Nasional Indonesia yang turun dalam kondisi lengkap yaitu menggunakan senjata, senjata gas air mata


2. Sosialisasi yang sepihak
Sosialisasi yang dimaksud Pemerintah Prov.NTT adalah sepihak, dimana Pemerintah Prov.NTT melakukan penipuan publik dimana bahwa masyarakat adat pubabu dan Pemerintah Prov.NTT telah melakukan kesepakatan secara bersama yaitu masyarakat menyepakati untuk direlokasi dan tanah yang diberikan kepada pemerintah seluas 20X40 M2 bersertifikat.


w. Bahwa pada hari Senin Tanggal 17 Ferbuari 2020,Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian ,Brimob, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tentara Nasional (TNI), adapun Tim Kepolisian yang didalamnya ada sniper,water canon dan pasukan anti huru hara  melakukan penggusuran terhadap masyarakat adat pubabu, sentak kedatangan tersebut dihadadang oleh masyarkat adat pubabu, tetapi ada perlawanan dari masyarakat adat pubabu Tim Gabungan berhasil melakukan penggusuran kepada 3 (tiga) kepala keluarga. Akibat dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikawal oleh Tim Gabungan banyak anak-anak dan Ibu-ibu yang mengalami depresi,menangis,ketakutan, bahkan sampai ada yang pingsan akibat dari upaya paksa untuk melakukan penggusuran kepada 3 kepala Keluarga.persoalan lain juga pemindahan barang-barang yang dilakukan oleh Kesatuan Polisi Pamong Praja tanpa melihat atau memperhatikan isi barang-barang yang ada di rumah yang ditempati oleh Kepala Keluarga.

Bahkan barang-barang yang dipindahkan dari dalam rumah dibiarkan saja di luar sampai bahkan ada barang-barang milik 3 (tiga) kepala keluarga menjadi rusak dan bahkan separuh barang ada yang  hilang dan diambil oleh Pihak Satuan Kepolisian Pamong Praja. Selesai tim gabungan melakukan penggusuran di areal gedung Instalasi besipae, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memagari areal kawasan hutan adat pubabu dengan Police line. (Bukti 7)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun