Mohon tunggu...
DMS
DMS Mohon Tunggu... Bankir - Simpul Persatuam

Pro bangat gitu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Kronologi Sengketa Lahan Masyarakat Adat Besipae

16 November 2020   19:28 Diperbarui: 16 November 2020   20:03 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat Adat Besipae | dok. Antara


j. Bahwa pada tanggal 12 April 2008 terjadi pembabatan hutan besipae yang ketiga mencakup 2 (dua ) desa yaitu desa Pollo dan Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh beberapa kelompok yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan  Kab. TTS PRov.NTT dengan alasan untuk merehabilitas hutan melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Aktifitas penebangan ini menyebabkan kekeringan total mencakup 2 (dua) desa yaitu desa Pollo dan Desa Linamnutu skibatnya
- Sumur bor yang kedalamannya mencapai 62 meter menjadi kering
- Hilang/ punah jenis-jenis satwa liar
- Hilang/ pubanh jenis-jenis satwa langkah
- Hilang/ pubah pohon-pohon komoditi eksport
- Hilang/ punah hasil-hasil alam lainnya.


k. Bahwa akibat pembabatan hutan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2009  7 (tujuh)  orang masyarakat adat besipae yang diwakili oleh Rison Taopan, Nikodemus Manao, marthen Tanono, Paulus Selan, Benyamin Selan, Daud Selan, Lefinus Neolakan melaporkan kejadian ini di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta (bukti 2 )


l. Bahwa pada tahun 2011, masyarakat adat Pubabu/ Besipae yang tergabung  dalam Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan membuat surat  pembatalan perpanjangan kontrak Dinas Peternakan Prov.NTT (Instalasi Besipae ) dengan nomor surat :03/ITAPKK/II/2011(bukti 3)


m. Bahwa pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan sertifikat hak Pakai Nomor 00001/2013-BP.794953, tangal 19 Maret 2013 dengan total luas 37.800.000M2


n. Bahwa pada tanggal 06 April 2011 surat yang dikeluarkan oleh Komnas HAM Republik Indoonesia Nomor 873/K/PMT/IV/2011 perihal permasalahan hutan masyarakat adat pubabu Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan  yang isi suratnya menyebutkan


1. Menjaga agar situasi aman dan kondusif  di dalam masyarakat dan menghindari adanya intimidasi sampai adanya solusi penyelesaian masalah tersebut.


2. Menjaga agar kawasan hutan tetap lestari


3.Menghentikan  untuk sementara kegiatan Dinas Peternakan Prov.NTT dan Dinas Kehutanan  Kabupaten Timor Tengah Selatan di lahan bermasalah sampai ada penyelesaian

4.Bahwa komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan ini  dengan melakukan pemantauan ke lokasi  dan atau melakukan upaya mediasi para pihak. (Bukti 4)
o.Bahwa pada  tanggal  09 November 2012 surat yang dikeluarkan surat Oleh KOMNAS HAM Republik  Indonesia  nomor Surat 2.720/K/PMT/XI/2012,perihal permasalahan hutan masyarakat adat pubabu Besipae di Kabupaten Timor Tengah selatan yang isi suratnya


1. Mengembalikan lahan pertanian yang  dipinjam Dinas Peternakan Prov.NTT yang berakhir pada tahun 2000 kepada warga untuk  dikelola demi menghidupi keluarganya.


2. Mengevaluasi UPTD Prov.NTT dan Program Dinas Peternakan yang melibatkan warga, dimana pada kenyataannya program tersebut tidak mengembangkan warga tetapi justru membebani warga. (bukti 3) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun