Mohon tunggu...
DMS
DMS Mohon Tunggu... Bankir - Simpul Persatuam

Pro bangat gitu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Kronologi Sengketa Lahan Masyarakat Adat Besipae

16 November 2020   19:28 Diperbarui: 16 November 2020   20:03 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat Adat Besipae | dok. Antara

 

Kronologi Tanah Adat PUBABU


a. Bahwa pada  tahun 1982 terjadi kesepakatan kerjasama antara pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur dan masyarakat adat Pubabu-Besipae, tujuan kesepakatan bersama di buat dalam surat pernyataan yang ditandantangani Tua-tua Adat di Desa Mio tertanggal 13 April 1982  dengan tujuan  Pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan Besipae di Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, pelaksanaan proyek tersebut melibatkan desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu, pelaksanaan proyek tersebut memakai luas wilayah 6000 Ha (bukti 1)  


b. Bahwa di tahun 1982-1987 Kerjasama antara Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan kerjasama dengan Pemerintahan Australia dengan program Percontohan pembibitan ternak namun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Program tersebut tidak berjalan sehingga program tersebut dipinjamkan kepada Dinas Kehutanan melalui Program GERHAN (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan) yang melibatkan  4 (empat) desa yaitu desa Polo, Desa Mio, Desa Oe Ekan, dan Desa Eno Neten di Kec. Amanuban Selatan dengan luas mencapai 6.000 ha yang kemudian kawasan tersebut dijadikan sebagai kawasan budidaya untuk tanaman komoditas seperti jati dan mahoni dengan skema HGU dari tahun 1988 hingga 2008. Padahal masyarakat adat tidak pernah dimintai persetujuan penggunaan kawasan tersebut sebagai program GERHAN.


c. Di tahun 1995 Dinas Kehutanan mengeluarkan Nomor Register tanah Kehutanan (NTK) Nomor 29 yang termuat dalam Berita tata Batas Negara yang merupakan kawasan hutan Negara (Fungsi Hutan lindung) yang ditandatangani oleh Gubernur NTT seluas 2900 (duaribu sembilan ratus) hektar


d. Bahwa dari tahun 2003 sampai 2008  Dinas Kehutanan Timor Tengah Selatan (TTS) telah melakukan pembabatan dan pembakaran hutan adat pubabu akibatnya 1050 (seribu lima puluh)  Ha hutan adat pubabu menjadi Gundul


e. Areal kawasan hutan adat besipae di Desa Linamnutu dan Desa Mio,Kecamatan Amanuban selatan adalah Hutan Negara (Fungsi Hutan Lindung) dan merupakan kawasan hutan yang  diolah oleh Dinas Kehutanan dengan Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 yang diluncurkan / lanjutan ke tahun 2008 dan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) tahun 2008 belum ada namun program Gerhan yang dilaksanakan pada tahun 2008 ini  merupakan luncuran / lanjutan dari Gerhan tahun 2007, tempat lokasi kawasan hutan koa, besipae, Desa Linamnutu dan Desa Mio Kecamatan Amanuban Selatan  Kabupaten Timor Tengah Selatan yang termuat dalam berita Tata Batas Negara tahun 1995 yang merupakan kawasan hutan Negara (Fungsi Hutan Lindung) yang ditanda tangani oleh Gubernur NTT Seluas 2900 (dua ribu Sembilan ratus) hektar


f. Ditemukan di areal kawasan hutan pubabu besipae terdapat banyak ditumbuhi pohon kayu produktif, berupa Jenis pohon Kanunak, Pohon Manufunu, Pohon Jati, Pohon Niko, POHON Kayu merah, pohon kayu kabesak kurang lebih 4 (empat) meter dan rumpun bambu-bambu yang tingginya kurang lebih 20-25 meter dan sudah dalam keadaan terbakar


g. Ditemukan bahwa areal hutan pubabu besipae dikerjakan oleh beberapa kelompok masyarakat (kelompok tani) yang terbagi menjadi 8 (delapan) kelompok masyarakat (kelompok tani)  

h. Di tahun 2007 wilayah Hutan adat pubabu yang diklaim oleh Dinas kehutanan menjalankan program Gerhan (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan) program ini adalah program lanjutan dari tahun 2007 merupakan kelompok hutan Koa yang melibatkan 4 Lokasi, yaitu kawasan hutan koa, Besipae, Desa Linamnutu, dan Desa Mio. kawasan hutan adat tersebut hutan tercatat dalam tercata dalam nomor register tanah `kehutanan (NTK) nomor 29 yang termuat dalam Berita Tata batas Negara Hutan (lindung yang dintandatangani oleh Gubernur NTT seluas 2900 Hektar


i. Di  tahun 2008 masyarakat adat melakukan aksi penolakan perpanjangan HGU untuk program GERHAN tersebut. Adapun alasan penolakan masyarakat dikarenakan aktifitas pembatatan hutan alam yang menyebabkan mengeringnya sumur-sumur sekitar kawasan hutan. Selain itu, masyarakat juga kehilangan akses terhadap kawasan hutan yang justru milik mereka sendiri. Masyarakat dilarang memasuki kawasan hutan, bahkan sekedar untuk mengambil ranting kering untuk kebutuhan kayu bakar dan mengambil pakan ternak. Begitupun dengan populasi hewan buruan seperti rusa dan sebagainya, yang berkurang secara drastis setelah aktifitas pembabatan hutan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun