Hukum komersial internasional atau dapat disebut dengan hukum perdagangan internasional adalah beberapa kumpulan aturan aturan yang mengatur hubungan komersial (perdagangan/perniagaan) dengan tujuan agar dapat keuntungan. Aturan aturan disini mengatur transaksi yang dilakukan oleh negara yang berbeda. Definisi diatas menunjukkan secara jelas bahwa aturan tersebut sifatnya komersial.
Prinsip hukum ini antara lain ;
1. the principle of the freedom of contract
2. pacta sunt servanda
3. penggunaan arbitrase
Bentuk bentuk hukum ini antara lain ;
1. Aturan-aturan WTO
2. Perjanjian multilateral mengenai perdagangan mengenai barang ( GATT )
3. Perjanjian dibidang jasa ( GATS/WTO)
4. Perjanjian mengenai aspek aspek yang terkait hak atas kekayaan intelektual  ( TRIPSS)
Subjek Hukum ini antara lain ;Â
1. Negara
2. Organisasi Internasional
3. Perusahaan Internasional
4. Individu
Tujuan perdagangan internasional, antara lain :
1. Meningkatkan devisa negara
2. Menstabilkan harga meskipun sedang dalam keadaan inflasi
3. Meningkatkan eksistensi tenaga kerja
4. Memenuhi kebutuhan negara yang tidak tersedia di dalamnya dan tersedia di negara lain.
5. Memperluas wilayah dagang dan meningkatkan produksi.
Contoh perdagangan internasional :
1. Impor > memberi barang dari luar negeri
2. Ekspor > menjual barang ke luar negeri
3. Package Deal > aktivitas dagang internasional agar dapat memperluas pasar suatu produk.
Dasar Hukum Perdagangan Internasional terdapat dalam persetujuan umum mengenai tarif perdagangan GATT. yang dibentuk pada tahun 1947. Akan tetapi, lahir WTO pada tahun 1994 yang membawa perubahan besar terhadap GATT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H