1. Impor > memberi barang dari luar negeri
2. Ekspor > menjual barang ke luar negeri
3. Package Deal > aktivitas dagang internasional agar dapat memperluas pasar suatu produk.
Dasar Hukum Perdagangan Internasional terdapat dalam persetujuan umum mengenai tarif perdagangan GATT. yang dibentuk pada tahun 1947. Akan tetapi, lahir WTO pada tahun 1994 yang membawa perubahan besar terhadap GATT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!