Mohon tunggu...
Kimiyais Saadah
Kimiyais Saadah Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Saya senang membaca dan berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Komersial Internasional

9 November 2022   15:15 Diperbarui: 9 November 2022   15:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Impor > memberi barang dari luar negeri

2. Ekspor > menjual barang ke luar negeri

3. Package Deal > aktivitas dagang internasional agar dapat memperluas pasar suatu produk.

Dasar Hukum Perdagangan Internasional terdapat dalam persetujuan umum mengenai tarif perdagangan GATT. yang dibentuk pada tahun 1947. Akan tetapi, lahir WTO pada tahun 1994 yang membawa perubahan besar terhadap GATT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun