Tentunya Kita sudah tidak asing lagi dengan namanya kopi, Kopi adalah minuman yang popular dan sering dikonsumsi oleh Masyarakat umum mulai dari kalangan remaja sampai orang tua. Menurut Cornelis (2019), Kopi adalah minuman yang banyak dikonsumsi oleh masyakat dunia setelah teh dan air. Bahkan di Indonesia sendiri masuk dalam kategori pengonsumsi kopi terbanyak kedua di dunia. Rata-rata orang di Indonesia mengonsumsi kopi sampai 3-4 kali dalam sehari (Aprilia dan Yossy, 2018).
Biasanya kopi dikonsumsi untuk menemani ketika bekerja, bersantai, dan ketika banyak pikiran. Bahkan, terdapat dari beberapa orang yang mengkonsumsi karena kecanduan, jika mereka tidak minum dalam waktu-waktu tertentu akan pusing. Mengosumsi kopi ternyata juga memiliki dampak positif untuk tubuh, diantaranya menurunkan resiko diabetes, kanker, batu empedu, penyakit kardivaskular lainya, dapat menurunkan keletihan, dan dapat meningkatkan Tingkat kewaspadaan sehinngga rasa kantuk dapat ditahan. (Tjahjani,2021).
Didalam kopi mengandung karbohidrat, lipid, senyawa, mineral, vitamin, alkoid, senyawa fenolik dan sedikit nutrisi. Banyak dari Masyarakat yang berasumsi mengkonsmsi kopi relative aman dan tidak membahayakan. Padahal, dalam kandungan kopi ada beberapa kandungan yang menyehatkan dan ada beberapa yang merugikan. Lantas, apakah kopi itu termasuk dalam narkoba? Sudah tidak asing lagi kandungan yang tinggi dimiliki oleh kopi yakni kafein. Diantara banyaknya kandungan pada kopi, alkoid yang berupa kafein merugikan bagi tubuh.
Kafein adalah senyawa turunan dari alkoid metilxantine yang bersifat psikoaktif dan wujudnya seperti kristal putih (Latunra, dkk, 2021). Struktur kimia kafein adalah C₈H₁₀N₄O₂ yang disebut dengan metil teobromin, 1,3,7-Trimetilxantin, 7-metilteofilin, guaranin, atau thein. Kafein masih dalam golongan psikoaktif zat adiktif yang bukan berupa Narkotika dan Psikotropika (Novitasari,2022). Artinya, kafein pada kopi, dapat menimbulkan ketergantungan (dependensi) dan ketagihan (adiksi) yang dapat mengubah perilaku maupun fenomena psikologis. Rasa pahit yang sudah tidak asing lagi di lidah adalah rasa yang timbul dari alkoid yakni kafein. Kafein memiliki efek farmakologis yakni menstimulasi susunan syaraf pusat, merelaksasi otot polos pada jantung dan bronkus sehingga dapat meningkatkan kosentrasi, dan meningkatkan suaasana hati (Maramis, 2013). Ketika kafein masuk dalam tubuh, dapat meningkatkan kerja psikomotor sehingga tubuh dapat terjaga dan dapat meningkatkan fisiologis yang berupa energi (Tjahjani,2021).
Efek kecanduan dari kopi disebabkan karena kafein yang dikonsumsi dalam jumlah banyak dan rutin melebihi batas yang tidak diperbolehkan. Efek ketergantungan dikarenakan adanya perubahan kimiawi yang diproduksi dan dikonsumsi berkelanjutan oleh otak. Jika, kafein dikonsumis setiap hari otak akan mengembangkan tolerasi seperti halnya mengkonsumsi obat dan alkohol. Tanda-tanda seseorang mulai kecanduan kafein diantaranya 1) Tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa mengkonsumsi kafein 2) Apabila tidak mengkonsumsi kafein terjadi kelelahan, mudah mengantuk, suasana hati memburuk, kesulitan berkosentrasi, dan cepat marah (Makarim,2023).
Batas maksimum mengkonsumsi kafein dalam sehari menurut SNI 01- 7152-2006 adalah 150 mg/hari dan 50 mg/sajian baik dalam kandungan makanan atau minuman. Sedangkan menurut Food Drud Administration (FDA) hanya boleh mencapai 100-2000 mg/hari. Pengonsumsian kopi yang melebihi batas dapat menimbulkan dampak negative diantaranya sakit kepala, perasaan was-was, detak jantung tidak normal, tremor, gelisah, insomnia, ingatan berkurang,menyebabkan ganggguan pada lambung, penumpukan kolesterol, dan menyebabkan kecacatan terhadap anak yang dilahirkan. (Abriyani,2022).
Terdapat kasus di Inggris yang meninggal akibat meminum kopi. Hal ini terjadi pada Tom Mansfield pada tahun 2021. Tom mengkonsumsi kopi karena mendapatkan pengetahuan biasanya kandungan kafein pada kopi banyak dikonsumsi oleh penggiat olahraga untuk meningkatkan perfomanya. Pada hari Selasa pada tanggal 05 Januari 2021 jatuh sakit setelah meminum kopi racikanya sendiri. Kejadinya terjadi saat teman Tom, melihat Tom mengeluh kesakitan dibagian dada dan merasakan jantungnya berdetak secara cepat. Namun, Tom meninggal saat perjalanan dibawa ke Rumah Sakit. Hasil penyelidikan mengatakan, ditemukan kadar kafein sebanyak 392 mg/liter dalam darah Tom. Ternyata kematian Tom disebabkan karena kesalahan dalam penimbangan. Tom mengonsumsi kafein yang setara dengan 200 kopi hingga menyebabkan overdosis (Admin, 2022)
Kecanduan kafein pada kopi dapat diatasi dengan hal berikut (Joseph, 2021):
1. Mengurangi pengonsumsian kopi secara bertahap, yang biasanya mengkonsumsi 3 kali sehari, perlahan diubah menjadi 2 kali sehari sampai ketergantungan terhadap kopi hilang
2. Mencari minuman pengganti lain yang lebih sehat
3. Memperbanyak mminum air putih karena air putih dapat mendetox tubuh
4. Menjaga kebiasan tidur yang sehat
5. Memperbanyak kegiatan yang sehat seperto olahraga, bersih-bersih rumah, bekerja dll
Dapat disimpulkan bahwa kopi bukan termasuk narkoba. Namun kandungan kafein pada kopi tergolong dalam zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan. Kafein pada kopi memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif. Oleh karena itu, dalam pengkonsumsian kopi sebaiknya kita mengkonsumsi dalam batas wajar yang telah ditentukan, agar tidak menimbulkan dampak negative untuk tubuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H