Mohon tunggu...
Kiky Novi
Kiky Novi Mohon Tunggu... Konsultan - Kikynovi

Imposible 🔜im posible

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Modal dalam Islam

25 Februari 2018   19:15 Diperbarui: 25 Februari 2018   19:45 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Modal secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwal (jamak). Secara harfiyah al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun dalam istilah syar'I, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syarak (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian). 

Pengertian modal dalam konsep ekonomi isalam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar'i, dimana aktifitas manusia ikut berperan serta dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan. Istilah modal tidak harus dibatasi pada harta-harta ribawi saja, tetapi ia juga meliputi semua jenis harta yang bernilai yang terakumulasi selama proses aktifitas perusahaan dan pengontrolan perkembangan pada periode-periode lain.

Sebagaimana firman Allah yang artinya:

"orang-orang yang menafkahkan hartanya dimalam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala disisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati".

Dalam bahasa inggris, modal disebut capital yang mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.

Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk pada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya dianggap bahwa modal lainnya, missal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi dibawah kata "modal" berarti cara produksi.

 Sebagaimana firman Allah yang artinya:

"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendakinya dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)".

Jika dilihat dari sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented (berbentuk uang dan barang). Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, " dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut". 

B.Ketentuan Hukum Islam Mengenai Modal 

Beberapa ketentuan hukum islam mengenai modal dikemukakan oleh A. Muhsin Sulaiman sebagaimana dikutip oleh Rustam Effendi, adalah sebagai berikut: 

Islam mengharamkan penimbunan modal, modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba. Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara halal misalnya, lihat). Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas, pen). modal tidak boleh digunakan memproduksi dengan cara boros.

C.Cara-cara Mengembangan Modal yang Dilarang dalam Islam

Menurut taqiyyuddin an-Nabhani, hukum syariat Islam telah menjadikan masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu syariat melarang individu untuk mengembengkan kepemilikannya dengan cara-cara tertentu:

a.Riba 

Syarak telah melarang riba dengan larangan yang tegas, berapapun jumlahnya baik sedikit maupun banyak. Haarta hasil riba hukumnya jelas-jelas haram dan tidak boleh seorangpun harus memilikinya serta harta itu dikembalikan pada pemiliknya.

b.Penimbunan 

Penimbunan secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram. Karena ada larangan yang tegas dalam hadits yang diriwayatkan dalam shahih Muslim dari Sa'ad bin Al-Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Adawi bahwa nabi bersabda yang artinya: "tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah.

Penimbunan adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya barang tersebut, sehingga dia menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga warga setempat sulit untuk menjangkaunya.

c.Pematokan Harga

Allah telah memberikan hak tiap orang untuk membeli dengan harga yang disenang. Ibn Majah meriwayatkan dari Abi Said yang mengatakan nabi bersabda " sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka".

D.Etika dalam Pengembangan Modal 

Menurut Ash-Shawi dan Abdullah muslih dalam bingkai ajaran syariat, sebuah pengembangan modal memiliki kaida-kaidah dan kode etik syariat yaitu: 

1.Larangan memperdagangkan barang haram seperti: khamr, bangkai, babi dan patung.

2.Larangan terhadap riba dan memutus jalan menuju riba.

3.Larangan terhadap perdagangan kamuflase (gharar)

4.Diharamkannya penipuan, manipulasi dan kamuflasse berat.

5.Larangan terhadap segala bentuk usaha yang berfungsi menolong perbuatan maksiat.

E.Hadits Tentang Pengembangan Modal

 Dalam ekonomi islam, modal dalam hadits dapat dikembangkan denagan transaksi jasa yaitu pengembangan modal dimana seorang bertindak sebagai konsumen atau pemakai jasa dan wajib memberikan harga kepada pihak yang memberikan jasa menurut kesepakatan yang telah dibuat, seperti pada akad rahn dan wadiah. Dalam hadist ini transaksi yang digunakan seperti transaksi jasa karena nabi memakai jasa orang lain untuk mengembangkan kekayaan tersebut. 

Beberapa hadits yang menjelaskan tentang modal dalam islam yaitu diantaranya:

a.Dari 'Urwah bahwa nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing dengan uang itu ia membeli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengn membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung (HR. Bukhari)

b. Dari Shalih bin Shuhaib dari bapaknya ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "tiga hal yang didalamnya terdapat berkah: jual beli yang memberi tempo, peminjaman dan campuran biji-bijian dengan gandum untuk di konsummsi orang-orang rumah bukan untuk dijual.

DAFTAR PUSTAKA

1.http://www.kompasiana.com(tamara 97)

2.Koneksi-indonesia.org

3.Nurieas.blogspot.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun