Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar dan Bagi Hasil Bank Syariah

4 November 2020   20:55 Diperbarui: 4 November 2020   21:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Perbankan Syariah sistem pembiayaannya pada dasarnya unggul dalam menghadapi masalah-masalah tertentu, terutama menyangkut negative spreed, ketidakselarasan moneter dan sektor riil berdampak buruk, tidak hanya pada kondisi mikroekonomi perusahaan dan bank tetapi juga pada kondisi makroekonomi perekonomian.

Prinsip dasar Bank Syariah, dalam segala aktifitas produk-produk yang dikeluarkan harus disetujui dulu Dewan Pengawas Syariah. Pembiayaan terhadap nasabah hanya untuk produktifitas yang halal. Bagi hasil sumber pendapatan dengan nasabah hanya pendapatan dari pembiayaan  yang disalurkan kepada nasabah debitur.

Prinsip Dasar Bank Syariah ;

- Profit dan Falah Oriented.

- Berdasarkan prinsip bagi hasil jual beli atau sewa.

- Investasi dari penghimpunan dana yang halal.

- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional ( non-operasional) dan Dewan Pengawas Syariah (operasional).

- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.

Bagi Hasil Bank Syariah :

- Dihitung dari margin (keuntungan).

- Nisbah tetap sesuai akad.

- Nominal berubah sesuai kondisi usaha.

- Tak ada keraguan.

Ada tujuh fungsi dan prinsip Bank Syariah, yaitu intermediary unit, konsep bagi hasil (omzet/penjualan, keuntungan), produk syariah, uang sebagai alat tukar bukan komoditas, transaksi harus transfaran(ikhlas dan jujur, etika bisnis syariah dilarang menipu (dilarang curang, mark up, suap, maisir,gharar, haram, dan riba),wajib meneladani Rasulullah SAW (amanah, tabligh, fathonah, dan shiddiq).

Sistem penyaluran dana Bank Syariah, fi antaranya Al Mudharabah, Al Musyarakah, Murabahah. Contoh dalam Mudharabah,seorang pedagang membutuhkan modal dagang dapat mengajukan pembiayaan Mudharabah. Bank bertindak sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.  Caranya terlebih dulu menghitung estimasi pendaoatan yang akan nasabah peroleh dari suatu proyek. Misalnya dengan modal tiga puluh juta per bulan memperoleh pendapatan lima juta rupiah per bulan. Dari pendapatan ini harus disisihkan untuk tabungan pengembalian modal, misalnya dua juta rupiah. Lebihnya dibagi antara bank dan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60% untuk nasabah, 40% untuk bank.

Musyarakah, misalnya seorang pengusaha akan menggarap suatu proyek, membutuhkan modal seratus juta rupiah. Sesudah dihitung ternyata dia hanya mempunyai dana lima puluh juta rupiah. Dia mengajukan pembiayaan musyarakah dengan kebutuhan modal seratus juta rupiah, dipenuhi 50% dari nasabah , 50% dari bank. Ketika proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang sudah disepakati untuk bank.

Kalau keuntungan proyek itu dua puluh juta rupiah dan nisbah bagi hasil yang disepakati 50-50 pada akhir proyek nasabah harus mengembalikan dana lima puluh juta rupiah ditambah sepuluh juta rupiah (5o% dari keuntungan untuk bank).

Dalam pembiayaan Murabahah, misalnya nasabah ingin membeli motor datang ke Bank Syariah memohon agar membelikan motor untuknya.Sesudah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor itu dan diberikan kepada nasabah. Kalau harga motor itu empat juta rupiah dan bank ingin mendapat keuntungan delapan ratus ribu rupiah dalam dua tahun, harga yang ditetapkan kepada nasabah Rp 4.800.000. Nasabah dapat mengangsur pembayaran dua ratus ribu per bulan.

Bank Syariah pertama kali didirikan di Mesir pada tahun 1963 tetapi tidak menggunakan slogan Islam, untuk menghindari tuduhan sebagai gerakan fundamentalis seperti yang selalu dilancarkan rezim penguasa.

Perintisnya, Ahmad El Najjar, mengambil bentuk bank simpanan berbagi hasil laba (profit sharing). Empat tahun kemudian berdiri sembilan bank berkonsep sama, tidak memungut dan tidak menerima bunga. Bank Syariah menginvestasikan sebagian besar dana para penabung pada usaha perdagangan dan industri dalam bentuk kemitraan (partnership), lalu berbagi keuntungan dengan para penabung.

Pada tahun 1970-an berdiri Bank Syariah lain berskala lebih besar, seperti Nasir Social Bank di Mesir tahun 1972, mengumumkan sebagai bank komersial bebas bunga, walaupun tidak merujuk kepada agama apapun dalam akta pendiriannya. Kemudian berdiri Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, Saudi Arabia, tahu  1973, disponsori negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya. Dan secara eksplisit menyatakan berdasar Syariah Islam.

Di Timur Tengah berdiri Dubai Islamic Bank tahun 1975,Faisal Islamic Bank of Sudan tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Egypt tahun 1977, Bahrain Islamic Bank tahun 1979. Di Asia berdiri Philipine Amanah Bank tahun 1973, Muslim Pilgrims Savings Corporation tahun 1983 di Malaysia.

Bank Umum Syariah pertama yang menjalankan operasionalnya di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, netdiri tahun 1991, mulai beroperasi tahun 1992. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Prmerintah Republik Indonesia memprakarsai berdirinya Bank Muamalat Indonesia.

Tetapi saat itu Bank berprinsip Syariah Islam belum disebut Bank Syariah, masih disebut Bank betprinsip bagi hasil, masih malu-malu  disebut dalam UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sejak tahun 1992 sampai tahun 2000 Bank Muamalat Indonesia masih berjuang sendirian menjalankan operasionalnya dengan prinsip syariah.

Saat itu industri perbankan syariah (Banl Muamalat Indonesia) tetap kokoh,tidak memderita kerugian besar akibat negative spreed. Setelah itu sejumlah perbankan nasional dan regional sepakat membentuk lembaga bank unit Syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank CIMB Niaga Syariah,Bank Danamon Syariah, Bank Jabar & Banten Syariah, dan lain-lain. Sejak berdirinya Bank Syariah di Indonesia hingga sekarang usaha dan promosinya masih belum meluas.

Penandatanganan Conditional Merger Agreement pada tanggal 12 Oktober 2020 oleh BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri, serta bank induknya BNI, BRI, dan Bank Mandiri, menjadi entitas tunggal BRI Syariah saja. Semoga lebih tegas, produktif, efektif, dan meluas, menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan perbankan syariah, dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun