Dalam Perbankan Syariah sistem pembiayaannya pada dasarnya unggul dalam menghadapi masalah-masalah tertentu, terutama menyangkut negative spreed, ketidakselarasan moneter dan sektor riil berdampak buruk, tidak hanya pada kondisi mikroekonomi perusahaan dan bank tetapi juga pada kondisi makroekonomi perekonomian.
Prinsip dasar Bank Syariah, dalam segala aktifitas produk-produk yang dikeluarkan harus disetujui dulu Dewan Pengawas Syariah. Pembiayaan terhadap nasabah hanya untuk produktifitas yang halal. Bagi hasil sumber pendapatan dengan nasabah hanya pendapatan dari pembiayaan  yang disalurkan kepada nasabah debitur.
Prinsip Dasar Bank Syariah ;
- Profit dan Falah Oriented.
- Berdasarkan prinsip bagi hasil jual beli atau sewa.
- Investasi dari penghimpunan dana yang halal.
- Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional ( non-operasional) dan Dewan Pengawas Syariah (operasional).
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
Bagi Hasil Bank Syariah :
- Dihitung dari margin (keuntungan).
- Nisbah tetap sesuai akad.