Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar dan Bagi Hasil Bank Syariah

4 November 2020   20:55 Diperbarui: 4 November 2020   21:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Umum Syariah pertama yang menjalankan operasionalnya di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, netdiri tahun 1991, mulai beroperasi tahun 1992. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Prmerintah Republik Indonesia memprakarsai berdirinya Bank Muamalat Indonesia.

Tetapi saat itu Bank berprinsip Syariah Islam belum disebut Bank Syariah, masih disebut Bank betprinsip bagi hasil, masih malu-malu  disebut dalam UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sejak tahun 1992 sampai tahun 2000 Bank Muamalat Indonesia masih berjuang sendirian menjalankan operasionalnya dengan prinsip syariah.

Saat itu industri perbankan syariah (Banl Muamalat Indonesia) tetap kokoh,tidak memderita kerugian besar akibat negative spreed. Setelah itu sejumlah perbankan nasional dan regional sepakat membentuk lembaga bank unit Syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank CIMB Niaga Syariah,Bank Danamon Syariah, Bank Jabar & Banten Syariah, dan lain-lain. Sejak berdirinya Bank Syariah di Indonesia hingga sekarang usaha dan promosinya masih belum meluas.

Penandatanganan Conditional Merger Agreement pada tanggal 12 Oktober 2020 oleh BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri, serta bank induknya BNI, BRI, dan Bank Mandiri, menjadi entitas tunggal BRI Syariah saja. Semoga lebih tegas, produktif, efektif, dan meluas, menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan perbankan syariah, dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun