1. Jumlahnya besar.
Jika gharar yang sedikit tidak mempengaruhi keabsahan akad, seperti: pembeli mobil yang tidak mengetahui bagian dalam mesin atau pembeli saham yang tidak mengetahui rincian aset perusahaan.
2. Keberadaannya dalam akad mendasar.
Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut tidak merusak keabsahan akad. Dengan demikian menjual binatang ternak yang bunting, menjual binatang ternak yang menyusui dan menjual sebagian buah yang belum matang dalam satu pohon dibolehkan. Walaupun janin, susu dan sebagian buah tersebut tidakjelas, karena keberadaanya hanya sebagai pengikut.
3. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak.
Jika suatu akad mengandung gharar dan akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak hukumnya sah dan dibolehkan
Daftar Pustaka
Abdul Wahid,Nazaruddim . 2010 . Sukuk memahami & membedah  Obligasi pada Perbankan Syariah .Yogyakarta : Ar-Ruzz MediaÂ
Anwar, Syamsul . 2007. Hukum Perjanjian Syariah . Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalah.jakarta : Rajawali Pers
Haroun ,Nasroun.2000. Fiqh Muamalah . Jakarta: Gaya Media Pratama,
M. Ali Hasan . 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam . Jakarta: Rajawali Pers