Mohon tunggu...
Rizky Firdaus
Rizky Firdaus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Parasitisme

8 Mei 2017   18:48 Diperbarui: 8 Mei 2017   18:59 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Jumlahnya besar.

Jika gharar yang sedikit tidak mempengaruhi keabsahan akad, seperti: pembeli mobil yang tidak mengetahui bagian dalam mesin atau pembeli saham yang tidak mengetahui rincian aset perusahaan.

2. Keberadaannya dalam akad mendasar.

Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut tidak merusak keabsahan akad. Dengan demikian menjual binatang ternak yang bunting, menjual binatang ternak yang menyusui dan menjual sebagian buah yang belum matang dalam satu pohon dibolehkan. Walaupun janin, susu dan sebagian buah tersebut tidakjelas, karena keberadaanya hanya sebagai pengikut.

3. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak.

Jika suatu akad mengandung gharar dan akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak hukumnya sah dan dibolehkan

Daftar Pustaka

Abdul Wahid,Nazaruddim . 2010 . Sukuk memahami & membedah  Obligasi pada Perbankan Syariah .Yogyakarta : Ar-Ruzz Media 

Anwar, Syamsul . 2007. Hukum Perjanjian Syariah . Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalah.jakarta : Rajawali Pers

Haroun ,Nasroun.2000. Fiqh Muamalah . Jakarta: Gaya Media Pratama,

M. Ali Hasan . 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam . Jakarta: Rajawali Pers

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun