Gharar (Judi) sebuah kata yang sudah tak asing bagi umat muslim, khususnya orang orang yang suka menghambur hamburkan uang untuk memenuhi keinginannya. Gharar di haramkan dalam islam karena akan merugikan bagi sesamanya, sama hal nya dengan simbiosis parasitisme. yaitu untung terhadap pihak yang menipu, dan rugi pada konsumen yang tertipu. itulah sebabnya gharar di haramkan oleh agama islam.
Pengertian Gharar
Banyak pendapat yang mengartikan bahwasanya gharar memiliki banyak pengertian yaitu tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Suatu akad yang tidak jelas, mengandung penipuan, karena tidak ada kepastian, baik ada atau tidak adanya objek yang di tentukan.
Imam Al-Qarafi mengemukakan Gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas , seperti melakukan jual-beli ikan yang masih di dalam air.
Kategori-Kategori Gharar
- gharar fahish (ketidakjelasan yang keterlaluan)
- Adalah gharar yang berat dan dengannya dapat membatalkan akad. Gharar ini timbul dua sebab pertama barang sebagai objek jual beli tidak ada dan kedua, barang boleh diserahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang dijanjikan.
- gharar yasir (ketidakjelasan yang minimum)
- adalah gharar yang ringan keberadaannya tidak membatalkan akad. Sekiranya terdapat bentuk gharar semacam ini dalam akad jual beli, maka jual beli tersebut tetap sah menurut syara’.
- Bentuk Bentuk Gharar
a). Tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada. Umpamanya menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa menjual induknya.
b). Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.
c). Tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual.
d). Tidak ada kepastian objek akad, karena ada dua objek akad yang berbeda dalam satu transaksi. Umpamanya; salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.
e). Kondisi objek akad, tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Umpamanya: menjual seekor kuda pacuan yang sedang sakit. Di dalamnya terdapat jual-beli gharar, karena baik penjual maupun pembeli bespekulasi dalam transaksi ini.
f). Dalam transaksi disebutkan kualitas barang yang berkualitas nomor satu, sedangkan dalam realisasinya kualitasnya berbeda. Hal ini mungkin diketahui kedua belah pihak (ada kerja sama) atau sepihak saja (pihak pertama).
g). Jual-beli dengan cara undian dalam berbagai bentuk.
h). Tidak ada kepastian tentang tertentu dari barang yang dijual. Umpamanya penjual berkata: “Saya menjual sepeda yang ada di rumah saya kepada anda”, tanpa menentukan ciri-ciri seepeda tersebut secara tegas. Termasuk ke dalam bentuk ini adalah menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum layak dikonsumsi.
i). Tidak ada kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar. Umpamanya: orang berkata “Saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga berlaku hari ini”. Padahal jenis beras juga macam-macam dan harganya tidak sama.
j). Mempermainkan harga. Dalam transaksi, harga barang dicantumkan dua kali atau tiga kali lipat dari harga pasaran.
k). Cara lain adalah menginport atau mengeksport barang, tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
l). Menyamakan barang tiruan dengan asli seperti arloji, mas murni, dan imitasi dianggap sama, adalah termasuk penipuan dalam jual-beli. Tentu masih banyak lagi contoh-contoh lain, yang pada dasarnya ada mengandung unsur penipuan di dalamnya. Hal ini salah satu sebab merusak ekonomi masyarakat dan kemorosotan moral dalam bermuamalah. Dengan demikian tidak mendapat rahmat dari Allah
Macam Gharar
1) Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada si A tapi si A harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu tidak jelas).
2) Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah.
Kriteria Gharar Yang Diharamkan
Bai' al-Gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidak jelasan dan perjudian.Gharar dihukumi haram bilamana terdapat salah satu kriteria berikut:
1. Jumlahnya besar.
Jika gharar yang sedikit tidak mempengaruhi keabsahan akad, seperti: pembeli mobil yang tidak mengetahui bagian dalam mesin atau pembeli saham yang tidak mengetahui rincian aset perusahaan.
2. Keberadaannya dalam akad mendasar.
Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut tidak merusak keabsahan akad. Dengan demikian menjual binatang ternak yang bunting, menjual binatang ternak yang menyusui dan menjual sebagian buah yang belum matang dalam satu pohon dibolehkan. Walaupun janin, susu dan sebagian buah tersebut tidakjelas, karena keberadaanya hanya sebagai pengikut.
3. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak.
Jika suatu akad mengandung gharar dan akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak hukumnya sah dan dibolehkan
Daftar Pustaka
Abdul Wahid,Nazaruddim . 2010 . Sukuk memahami & membedah Obligasi pada Perbankan Syariah .Yogyakarta : Ar-Ruzz Media
Anwar, Syamsul . 2007. Hukum Perjanjian Syariah . Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalah.jakarta : Rajawali Pers
Haroun ,Nasroun.2000. Fiqh Muamalah . Jakarta: Gaya Media Pratama,
M. Ali Hasan . 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam . Jakarta: Rajawali Pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H