Mohon tunggu...
Rizky Firdaus
Rizky Firdaus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Anti Korupsi Contoh Kasus Nazaruddin

1 November 2016   21:07 Diperbarui: 1 November 2016   21:24 2967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Korupsi merupakan kesalahan dalam penggunaan jabatan resmi demi keuntungan pribadi. Korupsi sebuah tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Banyakanya munculnya tindak korupsi di Indonesia membuat masyarakat kecil dirugikan seperti salah satu contoh kasus Nazaruddin.

Contoh Kasus korupsi Nazaruddin

Kasus Nazaruddin bermula pada saat dirinya dituduh menjadi aktor dibalik kasus suap. Nama Muhammad mulai banyak diperbincangkan ketika dirinya dituduh dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram. Menurut Kamarudin Simanjutak kliennya disuruh oleh seorang anggota partai politik yang diketahui namanya Nazaruddin. 

Penetapan nazaruddin sebagai tersangka yang pada awalnya dirinya berkelit terlibat kasus penyuapan dan pemberontakan yang dilakukan tetapi akhirnya terbukti sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari sebelum ditetapkannya Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dirinya berhasil melarikan diri keluar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan. 

Pada saat itu kasus ini mencuat Nazaruddin merupakan bendahara umum di partai Demokrat. Kasusu ini membuat secara tidsk langsung membuat pamor dari partai Demokrat turun di mata masyarakat. Melihat dirinya kebelakang Muhammad Nazaruddin sebelum terlibat dalam kasus penyuapan merupakan pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang pada saat itu dilakukan agar persuhaan perusahaan miliknya PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrin yang bernilai Rp. 100 M. 

Kasusu tersebut terjadi pada tahun 2005 dan sempat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun tiba-tiba keluar Sp-3 terhadap kasus tersebut sehingga dirinya terbebas dari masalah tersebut. Setelah kasus tersebut muncul lagi kasus yang hangat di perbincangkan yang terkait Nazaruddin adalah kasus percobaan yang dilakukan Nazaruddin pada Seketris Jendral M Gaffar. 

Kasus tersebut langsung ditangkap oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M. D. Nazaruddin memberikan sejumlah amplop yang berisi sejumlah uang kepada sekjen Mk tanpa ada alasan yang jelas. Setelah Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Nazaruddin justru menghilang dan sulit di temukan di Indonesia, yang akhirnya menjadi buronan interpool yang tertangkap di Kolombia. 

Tertangkap pada 7 Agustus 2011 di Bogota Kolombia sebelum tertangkap Nazaruddin sempat membeberkan beberapa kasus terutama yang berhubungan dengan Kongres Partai Demokrat dan juga tuduhan terhadap rekayasa kasus yang dilakukan oleh KPK. Pengajuaan kasasi oleh Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M.Nazaruddin. Putusan ini juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi KPK.

Kepala biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menjelaskan putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin.
 

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2 Muhamad Nazaruddin. Mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta no 31/PIT/TPK/2012-PT DKI TANGGAL 8 Agustus 2012, yang telah menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 april 2012. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhamad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum pidana selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Ridwan Mansyur menambahkan, dalam putusan kasasi itu juga menjelaskan, apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, dapat diganti pidana penjara selama enam bulan. Putusan kasasi itu menurut Ridwan, dengan Majelis Hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 20 April 2012 menjatuhkan pidana empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp. 200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Di persidangan, mantan bendahara umum partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp. 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dampak Korupsi Terhadap Eksistensi Negara

  • Meningkatkan kemiskinan efek penghancuran terhadap orang yang kurang mampu.
  • Melemahnya perekonomian, korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan masyarakat yang kurang baik.
  • Meningkatnya angka kriminalitas korupsi menyebabkan munculnya angka kriminalitas lainnya dalam masyarakat.
  • Demoralisasi korupsi yang sering terjadi membuat penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredabilitas pemerintah yang berkuasa,\.
  • Terganggunya sistem politik dan fungsi pemerintahan.
  • Hilangnya masa depan demokrasi akibat pemimpin yang korupsi.

Tindkaan korupsi berdampak negatif pada kehidupan masyrakat sekitar. Dampak yang terlihat secara langsung dan tidak langsung seperti kenaikan harga harga barang akibat anggaran APBN yang dikorupsi. Bertambahnya masyarakat miskin akibat uang tunjangan bagi masyarakat miskin yang seharusnya diberikan tetpi dikorupsikan. Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bersubsidi. Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan kecil tempat mereka bekerja gulung tikar akibat dana investasi yang dikorupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun