Mohon tunggu...
Kiki Handriyani
Kiki Handriyani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis freelance, Founder Blogger Mungil (Blogger Mungil), Kontributor di media online. Sudah menerbitkan beberapa buku. Buku solo terbit 2010 yaitu sebuah novel "Jadikan Aku Yang Pertama", kemudian buku antologi bisnis berturut-turut.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Upaya Perlindungan Profesi Penerjemah Melalui Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan

29 Juli 2024   11:58 Diperbarui: 29 Juli 2024   11:59 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          

       "Penerjemah adalah sebuah profesi penting  sehingga para penerjemah perlu disertifikasi"

 

Berbagai upaya terus dilakukan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) demi meningkatkan kemampuan dan perlindungan profesi penerjemah.

Salah satunya adalah Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan yang berlangsung di Jakarta, pada 24---26 Juli 2024 dan diikuti 62 orang peserta yang berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi profesi, perguruan tinggi, komunitas, dan praktisi.

 

Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan ini bertujuan untuk menghasilkan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan (Teks Umum dan Teks Sastra) yang telah diuji oleh para peserta Lokakarya Konvensi Nasional dari berbagai unsur pemangku kepentingan sehingga naskah ini dapat diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, Naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang telah disusun, diverifikasi, dan disesuaikan dengan masukan dari verifikator perlu dilakukan uji materi oleh berbagai unsur pemangku kepentingan.

 

"Penerjemahan ada di Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, salah satu satuan kerja pusat di  Badan Bahasa. SKKNI pada awalnya disusun pada tahun 2021 di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan pada tahun 2022 dilanjutkan oleh Pustanda," ungkap Iwa Lukmana selaku Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana saat membuka konvensi. .

Mengingat begitu pentingnya sertifikasi profesi penerjemah, maka  kegiatan penyusunan dan pengesahan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan yang akan diajukan sebagai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Begitu mendesak. Oleh karena itu, SKKNI Penerjemah Teks Umum dan Teks Sastra sudah dibuat dan nantinya KKNI Bidang Penerjemahan dapat segera diselesaikan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Peserta konvensi RKKNI menyanyikan lagu Indonesia Raya (dokbadanbahasa)
Peserta konvensi RKKNI menyanyikan lagu Indonesia Raya (dokbadanbahasa)

Program Pengembangan Penerjemahan 

 

Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa telah melaksanakan pengembangan penerjemahan dan penjurubahasaan melalui kegiatan Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Kegiatan Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa terbagi ke dalam tiga rumpun/kelompok besar :

Pertama, SKKNI Juru Bahasa Lisan, (1) SKKNI Juru Bahasa Lisan Konferensi, (2) SKKNI Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan;

Kedua, SKKNI Penerjemah Teks: (3) SKKNI Penerjemah Teks Umum, (4) SKKNI Penerjemah Teks Sastra; dan

Ketiga, SKKNI Juru Bahasa Isyarat: (5) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli, (6) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.

 

Tahun 2023 telah berhasil disusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia rumpun pertama (KKNI) Juru Bahasa Lisan (Juru Bahasa Lisan Konferensi dan Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan)

Tahun 2024 ini, Pustanda kembali menyusun Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) rumpun kedua (Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra), dan tahun depan diharapkan dapat disusun RKKNI rumpun ketiga, yakni RKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli dan RKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.

 

Peserta menyimak paparan materi penerjemahan (dokbadanbahasa)
Peserta menyimak paparan materi penerjemahan (dokbadanbahasa)

"RKKNI ini kita harapkan dapat menjadi KKNI. KKNI ini dapat digunakan oleh siapa pun. Ada tiga tipe SKKNI, dan saat ini Standar Kompetensi Kerja yang sudah ada sejumlah 1.110 naskah, sementara yang sudah menjadi KKNI baru sekitar 10% saja, yaitu sejumlah 116," jelas Moh. Amir Syarifuddin, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang juga hadir sebagai salah satu narasumber.

 

"SKKNI dan KKNI adalah dua hal berbeda, tetapi berkesinambungan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Tataran implementasi penggunaan KKNI tidak kalah penting, yakni ketika akan digunakan dalam pendidikan dan pelatihan dan akan digunakan dalam proses sertifikasi. SKKNI dan KKNI menjadi pilar dalam pengembangan sumber daya manusia," jelasnya.

 

Peserta mengikuti materi penerjemahan (dokbadanbahasa)
Peserta mengikuti materi penerjemahan (dokbadanbahasa)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan, Marike Ivone Onsu, menyampaikan "Keenam naskah RKKNI menjadi produk Kemendikbudristek sejak tahun 2021. KKNI Penjurubahasaan lisan telah berhasil disusun pada tahun 2023 dan tahun ini dilakukan penyusunan KKNI Teks Umum dan Teks Sastra. Tahun depan kami masih memiliki pekerjaan, yaitu penyusunan RKKNI Juru Bahasa Isyarat," ujarnya. 

Tim KKLP Penerjemahan, Pustanda telah melaksanakan tahapan penyusunan RKKNI rumpun kedua dengan tahapan sebagai berikut. (1) Rapat Koordinasi, (2) Rapat Penyusunan, dan (3) Lokakarya Konvensi Penyusunan Naskah RKKNI Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra.

 

Kegiatan RKKNI kali ini dihadiri oleh 62 peserta yang berasal dari praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Peserta yang hadir berasal dari Sekretariat Kabinet Indonesia, Himpunan Penerjemah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (Kemenkumham), Badan Siber dan Sandi Negara, Biro Hukum (Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek), EFEO, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, UIN Siber Syekh Nurjati, praktisi penerjemah, penerjemah lepas, Penerbit Marjin Kiri, dan lainnya.

 

Kegiatan Lokakarya Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dari seluruh peserta atas naskah RKKNI yang disusun sehingga siap diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para penerjemah di Indonesia. 

Naskah KKNI diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerjemah di seluruh Indonesia, pengguna jasa penerjemahan, dunia pendidikan, dan masyarakat umum. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penerjemahan, serta memperkuat jejaring antarpelaku industri penerjemahan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun