Mohon tunggu...
Kiki Handriyani
Kiki Handriyani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis freelance, Founder Blogger Mungil (Blogger Mungil), Kontributor di media online. Sudah menerbitkan beberapa buku. Buku solo terbit 2010 yaitu sebuah novel "Jadikan Aku Yang Pertama", kemudian buku antologi bisnis berturut-turut.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Upaya Perlindungan Profesi Penerjemah Melalui Konvensi Nasional RKKNI Bidang Penerjemahan

29 Juli 2024   11:58 Diperbarui: 29 Juli 2024   11:59 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Pengembangan Penerjemahan 

 

Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa telah melaksanakan pengembangan penerjemahan dan penjurubahasaan melalui kegiatan Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Kegiatan Penyusunan Enam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa terbagi ke dalam tiga rumpun/kelompok besar :

Pertama, SKKNI Juru Bahasa Lisan, (1) SKKNI Juru Bahasa Lisan Konferensi, (2) SKKNI Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan;

Kedua, SKKNI Penerjemah Teks: (3) SKKNI Penerjemah Teks Umum, (4) SKKNI Penerjemah Teks Sastra; dan

Ketiga, SKKNI Juru Bahasa Isyarat: (5) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli, (6) SKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.

 

Tahun 2023 telah berhasil disusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia rumpun pertama (KKNI) Juru Bahasa Lisan (Juru Bahasa Lisan Konferensi dan Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan)

Tahun 2024 ini, Pustanda kembali menyusun Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) rumpun kedua (Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra), dan tahun depan diharapkan dapat disusun RKKNI rumpun ketiga, yakni RKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli dan RKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.

 

Peserta menyimak paparan materi penerjemahan (dokbadanbahasa)
Peserta menyimak paparan materi penerjemahan (dokbadanbahasa)

"RKKNI ini kita harapkan dapat menjadi KKNI. KKNI ini dapat digunakan oleh siapa pun. Ada tiga tipe SKKNI, dan saat ini Standar Kompetensi Kerja yang sudah ada sejumlah 1.110 naskah, sementara yang sudah menjadi KKNI baru sekitar 10% saja, yaitu sejumlah 116," jelas Moh. Amir Syarifuddin, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang juga hadir sebagai salah satu narasumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun